tirto.id - Berdasarkan hasil sidang pleno Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) yang diselenggarakan Senin (24/02/2025), diputuskan bahwa 24 daftar daerah harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) hasil Pilkada 2024.
Dalam sidang tersebut, sembilan (9) Hakim Konstitusi membacakan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024.
Dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan total 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara.
24 Daftar Daerah Harus Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
Diantara 26 perkara yang dikabulkan, 24 perkara diantaranya berisi mandat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan pertimbangan hukum yang berbeda di setiap daerah.
Berikut adalah daftar daerah yang harus melakukan pemungutan suara ulang Pilkada 2024:
- Kabupaten Pasaman (Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025),
- Kabupaten Mahakam Ulu (Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025),
- Kabupaten Boven Digoel (Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025),
- Kabupaten Barito Utara (Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025),
- Kabupaten Tasikmalaya (Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025),
- Kabupaten Magetan (Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025),
- Kabupaten Buru (Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025),
- Provinsi Papua (Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025),
- Kota Banjarbaru (Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025),
- Kabupaten Empat Lawang (Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025),
- Kabupaten Bangka Barat (Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025),
- Kabupaten Serang (Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025),
- Kabupaten Pesawaran (Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025),
- Kabupaten Kutai Kartanegara (Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025),
- Kota Sabang (Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025),
- Kabupaten Kepulauan Talaud (Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025),
- Kabupaten Banggai (Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025),
- Kabupaten Gorontalo Utara (Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025),
- Kabupaten Bungo (Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025),
- Kabupaten Bengkulu Selatan (Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025),
- Kota Palopo (Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025),
- Kabupaten Parigi Moutong (Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025),
- Kabupaten Siak (Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025),
- Kabupaten Pulau Taliabu (Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025).
Kemudian, MK membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas dan menginstruksikan untuk dilakukan PSU lantaran dugaan keterlibatan aparat pemerintahan desa dalam praktik KKN.
Saat Pilbup Serang 2024 berlangsung Yandri Susanto yang merupakan suami dari Ratu Rachmatu Zakiyah sedang menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes).
Lebih lanjut, MK juga meminta PSU untuk KPUD Banjarbaru dengan surat suara berisikan Paslon Nomor Urut 1 melawan Kolom Kosong.
Hal ini dikarenakan hasil rekapitulasi suara menyatakan Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Erna Lisa Halaby-Wartono meraih 100 persen suara. Sedangkan, Paslon Nomor Urut 2 atas nama Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dilaporkan mendapat 0 suara.
Selain instruksi untuk melakukan PSU, MK juga memberikan arahan pada KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang terhadap hasil perolehan suara untuk Kabupaten Puncak Jaya. Putusan tersebut disampaikan pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak Jaya.
Selanjutnya, pada putusan Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memerintahkan untuk dilakukan perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.
Editor: Indyra Yasmin & Dipna Videlia Putsanra