tirto.id - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, berjanji melakukan peradilan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) terhadap 7 gugatan pasangan calon kepala daerah secara cepat.
"Jadi begini ya, sebetulnya PHPU itu prinsipnya adalah perkaranya speedy trial. Itu sudah pasti speedy trial," kata Enny di Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Enny beralasan speedy trial diperlukan demi kepastian hukum bagi setiap calon kepala daerah dan menjamin jalannya pemerintah daerah yang stabil dan tanpa hambatan.
"Karena memang ini untuk demi kepastian hukum juga. Demi kemudian melancarkan jalannya pemerintahan. Supaya pemerintahan kita juga tidak terhambat," katanya.
Dia menjelaskan jika PHPU yang berjalan saat ini, tak sama dengan proses persidangan gugatan kepala daerah sebelumnya. Enny memastikan pelaksanaan sidang pengujian undang-undang (PUU) tetap berjalan.
"Karena ini adalah ibaratnya quote and quote PHPU-nya adalah PHPU, bukan yang PHPU yang seperti sebelumnya yang normal, tapi ini ada susulan seperti itu, ya kami tidak kemudian menghentikan PU juga. Kalau PU kami hentikan, ya nanti repot juga kami," kata dia.
Dirinya menuturkan PUU tetap berjalan demi menjaga alur persidangan di MK agar tak menumpuk. Dia menjamin proses PUU yang dijalankan secara berbarengan, PHPU Kepala Daerah agar tetap berjalan lancar tanpa ada hambatan.
"Karena PU akan panjang juga nanti perjalanan penyelesaiannya. Jadi tetap saja tidak mengganggu PHPU, PUU-nya juga harus jalan. Makanya waktunya memang benar-benar full sekali," katanya.
Enny mengatakan MK akan mendengarkan terlebih dulu keterangan dari masing-masing pihak. Setelahnya, kata dia, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan perkara-perkara pilkada itu akan berlanjut ke sidang pembuktian atau tidak.
"Bagaimana pun juga kebenaran materialnya harus kita tegakkan betul di situ. Dan semuanya terbuka. Jadi kalau kami belum mendengar dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, walaupun kita tahu bahwa di sini ada yang berbalik suaranya segala seperti itu, tetap semuanya harus kita dudukkan sama dan segera lapor ke RPH," kata Enny.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































