tirto.id - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPU Barito Utara dan Kalimantan Tengah untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang.
Hal itu sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dilaksanakan pada Rabu (14/5/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Putusan tersebut mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja).
"KPU dan jajarannya akan menyiapkan aspek teknis penyelenggaraan PSU yang dibutuhkan dalam waktu 90 hari paska pembacaan putusan tersebut," kata August Mellaz, saat dihubungi Tirto, Kamis (15/5/2025).
Selain berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu, KPU juga akan menggandeng pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah Kaliman Tengah terutama yang berkaitan dengan anggaran.
"KPU juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak lainnya, seperti Kemendagri dan pemerintah daerah setempat," ucap dia.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, mengungkpakan bahwa proses pencalonan dalam PSU Barito Utara akan diawali dengan tahapan pencalonan. Hal itu sesuai dengan perintah MK dalam amar putusannya.
"PSU Kabupaten Barito Utara kali ini akan diawali dengan tahapan pencalonan," kata Idham saat dihubungi Tirto, Kamis.
Sebelumnya dalam amar putusan MK, agenda PSU Barito Utara dimulai dengan memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada pemilihan 27 November 2024 dan PSU 22 Maret 2025 lalu untuk mengajukan bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon kepala daerah.
Selanjutnta, KPU selaku termohon berkewajiban memfasilitasi semua pasangan calon peserta PSU dimaksud untuk mengenalkan diri sekaligus menyampaikan visi dan misi masing-masing kepada masyarakat dan/atau pemilih, baik dengan cara kampanye atau dengan cara lain hanya untuk satu kali dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.
"Selain itu, untuk menjamin terlaksananya kegiatan PSU dengan benar, maka pelaksanaan PSU tersebut harus disupervisi dan dikoordinasikan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara,” kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama