Menuju konten utama
Pilkada Serentak 2024

Alasan KPU Pilih Hari Rabu Gelar Pilkada Ulang di Barito Utara

Idham sebut pemilihan tanggal sudah melalui tahapan-tahapan dan verifikasi bersama dengan KPU Barito Utara.

Alasan KPU Pilih Hari Rabu Gelar Pilkada Ulang di Barito Utara
Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari bersama Anggota KPU RI Idham Holik saat menggelar sosialisasi Tahapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara yang dilaksanakan di Gedung Balai Antang Pada Minggu (25/05/2025). foto/Kabar muara teweh

tirto.id - Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Babupaten Barito Utara bakal dilaksanakan pada 6 Agustus 2025. Hal ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXlll/2025, yang secara tegas menyebutkan bahwa PSU akan dilaksanakan di seluruh wilayah Barito Utara, yakni di 270 TPS.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, saat menggelar sosialisasi tahapan PSU Pilkada Barito Utara bersama KPU setempat di Gedung Balai Antang pada Minggu (25/5/2025).

“Pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 6 Agustus 2025,” kata Idham didampingi Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari.

Idham menilai pemilihan pada tanggal tersebut sudah melalui tahapan-tahapan dan verifikasi bersama dengan KPU Barito Utara.

“Mengapa dipilih hari Rabu? Karena kami mempertimbangkan hak pemilih secara keseluruhan di beberapa tempat, ada beberapa umat beragama yang pada Sabtu tidak bisa mengikuti kegiatan pemungutan suara karena di hari tersebut sedang melaksanakan ibadah,” kata dia menjelaskan.

Idham menambahkan, “Ini yang menjadi pertimbangan kami sehingga akhirnya kami merancang hari pemungutan suaranya Rabu, 6 Agustus 2025, karena PSU di Kabupaten Barito Utara ini adalah PSU secara keseluruhan sehingga kami harus memperhatikan keterpenuhan hak untuk memilih dari seluruh warga masyarakat Kabupaten Barito Utara.”

Sementara itu, Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, mengatakan, PSU ini merupakan PSU yang kedua kalinya digelar pada Pilkada 2024 ini. “Sebelumnya kami melaksanakan PSU di dua TPS,” kata dia.

PSU kali ini digelar usai MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon yang berlaga di Pilkada Barito Utara karena terbukti melakukan politik uang.

“Menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, dan Paslon Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

MK memerintahkan KPU kembali melakukan PSU untuk Pilkada Barito Utara 2024 dengan diikuti oleh paslon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Terkait itu, kata Siska, KPU Barito Utara menyelenggarakan rapat koordinasi dan sosialisasi untuk memastikan seluruh pihak memahami tahapan dan teknis pelaksanaan PSU.

“Perlu kami sampaikan, bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Suka tidak suka, mau tidak mau, ini adalah kewajiban konstitusional yang harus kita laksanakan, dengan tenggat waktu maksimal 90 hari, maka dari itu waktu yang tersedia sangat terbatas,” kata dia.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari kabarmuarateweh

tirto.id - Politik
Kontributor: kabarmuarateweh
Penulis: kabarmuarateweh
Editor: Abdul Aziz