tirto.id - “Bapak, bapak!” Tangis itu terdengar dari seorang anak yang menyaksikan ayahnya meninggal dunia usai menjadi korban pengroyokan oleh warga. Momen tersebut direkam oleh warga saat jenazah hendak dimakamkan di Kabupaten Buleleng, Bali.
Peristiwa pengroyokan tersebut terjadi pada Jumat (24/07/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Korban tersebut berinisial KD, warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Dalam peristiwa tersebut, KD diduga hendak mencuri dua ekor ayam milik warga berinisial IWAS (31).
Dari kasus tersebut, Polres Tabanan menetapkan lima orang warga sebagai tersangka, yakni pria berinisial MJ, WS, KB, MK, dan ND. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa dan menginterogasi secara intensif 18 orang saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas. Sementara itu, penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan saksi terkait peristiwa pembakaran sepeda motor yang digunakan KD.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut dipicu oleh emosi sesaat setelah warga menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian dua ekor ayam, yang sebelumnya dinilai telah meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, pada Senin (27/07/2026).
Bayu mengungkap tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum. Polisi mengharapkan dukungan seluruh masyarakat agar memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.
“Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring dengan perkembangan hasil penyelidikan,” ungkapnya.
Mengenai perkembangan kasus dan situasi keamanan setelah kejadian, Polres Tabanan berkoordinasi dengan Polres Buleleng untuk memantau perkembangan situasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar situasi keamanan tetap kondusif. Polisi juga akan mengunjungi keluarga korban untuk memberikan dukungan moril.
Selain itu, dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa KD merupakan seorang residivis kasus pencurian pada 2018 yang juga ditangani oleh Polres Tabanan. Polisi membenarkan pula bahwa korban membawa senjata tajam berupa pisau dan ketapel saat beraksi.
“Maka disampaikan betul, bahwa yang bersangkutan ini seorang residivis, juga telah melakukan tindak pidana yang serupa. Intinya, kami di sini berupaya supaya apa yang menjadi pola penanganan hukum yang kami lakukan secara semuanya terukur,” jelas Bayu.
Kronologi Pencurian Ayam dan Main Hakim Sendiri
Peristiwa pengeroyokan tersebut bermula ketika KD tertangkap tangan mencuri dua ekor ayam milik warga berinisial IWAS (31). Aksi pencurian tersebut memicu kemarahan spontan dari masyarakat setempat mengingat sering terjadi kasus kehilangan ayam di Desa Baturiti sebelumnya.
Polres Tabanan mengungkap bahwa wilayah Baturiti merupakan wilayah yang rawan kasus pencurian. Sepanjang 2026, terdapat enam laporan kasus pencurian dari warga setempat. Dalam kasus yang dilakukan oleh KD, polisi mengamankan barang bukti berupa dua ayam yang sudah diambilnya.
Setelah KD tertangkap basah, massa yang tidak dapat menahan emosi langsung melakukan pengeroyokan sehingga KD meninggal di lokasi. Tidak hanya itu, massa juga membakar sepeda motor yang digunakan oleh KD.
“Kami menerima laporan mengenai adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan. Setelah menerima laporan tersebut, tim penyidik segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati korban dalam keadaan tidak berdaya. Selanjutnya korban dievakuasi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” terang Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana.
Dalam proses penyidikan, polisi bekerja tanpa henti selama dua hari untuk mengumpulkan alat bukti. Saat ini, polisi telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi dan menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan KD.

Namun, polisi masih mendalami kasus pembakaran sepeda motor yang digunakan KD. Jenis ayam yang dicuri oleh KD beserta nilai ekonominya juga sedang dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Berdasarkan hasil penelusuran nomor rangka, diketahui bahwa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tersebut terdaftar atas nama pemilik yang berada di Kabupaten Bangli. Informasi ini masih terus kami dalami sebagai bagian dari proses penyelidikan,” ungkapnya.
Atas tindakan pengeroyokan tersebut, kelima tersangka diganjar dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Dalam ayat (1), tersangka dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, pelaku juga dikenakan pasal pada ayat (4) karena mengakibatkan orang meninggal dunia. Dalam hal tersebut, tersangka dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun.
Korban Pengeroyokan adalah Tulang Punggung Keluarga
Perbekel (Kepala Desa) Desa Sidatapa, I Made Sutama, merasa prihatin terhadap peristiwa yang menewaskan warga desanya tersebut. Meskipun sudah mengikhlaskan kepergian dari KD, keluarga korban masih merasa terpukul karena KD merupakan tulang punggung keluarga.
Sutama menyebut, KD meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak. Dua anak KD masih bersekolah, yakni anak kedua berada di kelas 1 SMA dan anak bungsunya masih berada di kelas 1 SD.
Ketika Sutama mengantar jenazah ke rumah duka, anak-anak KD langsung menangis histeris sehingga Sutama merasa sedih. Sutama juga berkata, masyarakat di Desa Sidatapa juga turut berduka atas meninggalnya KD.
“Karena statusnya sampai menghilangkan nyawa masyarakat yang masih menjadi tulang punggung keluarga, itu menyebabkan perasaan saya sebagai Kepala Desa ikut berduka,” terang Sutama, Senin (27/7/2026).
Sutama menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang digunakan untuk menindak KD ketika tertangkap basah mencuri ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi. Menurutnya, tindakan tersebut seharusnya dilaporkan kepada pihak yang berwenang untuk ditindak lebih lanjut.
“Janganlah menghilangkan nyawa orang lain. Kita laporkan ke pihak yang berwajib, jangan melakukan main hakim sendiri sampai menghilangkan nyawa orang gara-gara ayam. Kalau semua orang punya pemikiran begitu, banyak orang meninggal gara-gara masalah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra, membenarkan bahwa KD adalah tulang punggung keluarga. Oleh sebab itu, pendidikan dan kehidupan dari anak-anaknya sangat bergantung pada penghasilan dari KD sendiri.
“Istrinya hanya bekerja serabutan menjadi tukang anyaman tradisional, sehingga sangat kehilangan suaminya sebagai tulang punggungnya. Suaminya sudah tidak ada lagi,” ucap Kariaman ketika dikonfirmasi pada Senin (27/07/2026).
Terkait bantuan sosial, Dinsos P3A Kabupaten Buleleng telah memberikan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) berupa sembako dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) APBD untuk jaminan kesehatan keluarga KD. Kariaman juga telah memberikan informasi agar anak KD yang duduk di bangku SMA dapat bersekolah di Sekolah Rakyat.
“Kalau sudah masuk di Sekolah Rakyat, tentu sudah menjadi tanggung jawab dari pemerintah untuk membiayai kebutuhan dasar, kebutuhan sekolah, dan pemberdayaan ekonomi keluarga. Karena Sekolah Rakyat adalah sekolah asrama yang menjadi tempat sekolah bagi anak-anak yang kurang mampu,” tuturnya.
Dinsos P3A juga akan memberikan program Pemberdayaan Penguatan Ekonomi Keluarga untuk istri KD, seperit modal dan alat-alat untuk usaha. Hal tersebut masih menunggu asesmen dari pihak Kementerian Sosial.
“Sebenarnya program bantuan Kemensos sudah lama karena dia memang sudah masuk ke kriteria, jadi sudah menjadi atensi Pemerintah Pusat. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan desil yang sudah sesuai,” jelas Kariaman.

Untuk psikis anak-anak KD, bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak telah memberikan pendampingan dengan melibatkan psikolog per Senin (27/07/2026) pagi. Hal tersebut dilakukan agar anak-anak KD tidak larut dalam kesedihan, serta dapat bertumbuh dan berkembang kembali di masyarakat.
“Kami mendorong kepada keluarga yang ditinggalkan untuk bisa mengikuti program dari Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Sosial, agar bisa mengikuti kegiatan di Sekolah Rakyat supaya ke depannya lebih baik. Dari keluarga, kami akan mendorong supaya bisa lebih mandiri dengan program-program Pemerintah Daerah,” kata dia.
Bupati Tabanan dan Kementerian HAM Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Kasus meninggalnya KD karena pengeroyokan mendapat atensi dari Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya. Menurutnya, kasus tersebut menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan, keamanan, dan keharmonisan hidup bermasyarakat di Kabupaten Tabanan.
“Sebagai bagian dari masyarakat Tabanan, saya turut prihatin dan berbela sungkawa sedalam-dalamnya atas musibah ini. Kehilangan satu nyawa adalah duka bagi kita semua. Doa dan simpati kami menyertai keluarga yang ditinggalkan, serta seluruh pihak yang terdampak,” ungkap Sanjaya dalam keterangannya pada Minggu (26/07/2026).
Sanjaya mengingatkan agar masyarakat mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Selain itu, kepada keluarga korban, Pemerintah Kabupaten Tabanan telah menyiapkan santunan sebagai bentuk empati dan perhatian pemerintah kepada keluarga yang menghadapi masa sulit.
“Berikan ruang kepada aparat yang berwenang untuk bekerja secara profesional sehingga nantinya dapat menghasilkan keputusan yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang menghormati hak asasi manusia. Oleh sebab itu, bentuk tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami turut berduka cita atas peristiwa ini. Kami berharap anak dan keluarga korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang layak. Kami mengecam keras dan mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” tutur Dalem dalam keterangannya pada Minggu (26/07/2026).
Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali segera melakukan pemantauan lapangan serta berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia.
“Kami mendorong agar anak dan keluarga memperoleh pendampingan dan perlindungan yang diperlukan, baik dari aspek psikologis maupun pemenuhan hak-haknya, sehingga mereka mendapatkan perhatian dan perlindungan yang optimal dari negara,” imbuhnya.
Tindakan Main Hakim Sendiri dan Efektivitas Hukum Indonesia
Tindakan main hakim sendiri yang mengakibatkan meninggalnya orang seperti yang dialami KD bukanlah hal yang baru di Indonesia. Pada April 2025, kematian seorang pencuri ayam akibat pengeroyokan juga terjadi di Desa Rancamanggung, Subang, Jawa Barat. Pencuri ayam berinisial T terpergok di kandang milik perusahaan ternak oleh dua orang berinisial YS dan INA.
Tidak hanya dipukul dan diteriaki maling oleh massa setempat, T juga diseret sejauh 500 meter ke Kantor Desa Gandasoli dengan kondisi tangan dan kakinya terikat. Setelah sampai di Kantor Desa, T ditelanjangi dan kembali dikeroyok dengan benda tumpul. Dari kejadian tersebut, polisi menangkap 8 orang warga yang terlibat.
Penelitian dalam Jurnal Equality pada November 2025 oleh Abdullah Sulthon Assidiq, Azi Supala, dan Sri Damayanti, mengungkap fenomena main hakim sendiri merupakan bentuk tindakan sosial yang muncul akibat rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum formal yang dianggap tidak mampu memberikan rasa keadilan secara efektif.
Dalam konteks sosiologi, kondisi tersebut dijelaskan melalui konsep anomie atau keadaan di mana individu atau kelompok mengalami disorganisasi akibat tidak adanya norma, nilai, dan aturan yang tegas dan jelas. Fenomena main hakim sendiri merupakan gejala anomie karena tidak berfungsinya hukum secara optimal, sehingga masyarakat cenderung mengambil peran secara mandiri melalui cara-cara yang justru melanggar hukum.
Dosen Hukum dari Universitas Udayana (Unud), Made Gde Subha Karma Resen, mengungkap main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan pelanggaran terhadap hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut dikarenakan penentuan apakah orang bersalah atau tidak di mata hukum merupakan kewenangan dari hakim.
Namun, dari kasus meninggalnya KD tersebut, timbul pertanyaan: apakah peran lembaga keamanan yang dimiliki Indonesia belum dianggap efektif oleh masyarakat? Subha melihat, dengan maraknya tindakan main hakim sendiri di Indonesia, terdapat cara yang dianggap masyarakat lebih efektif dibandingkan melalui lembaga hukum yang ada.
“Masyarakat menumpahkan semua kekesalannya atas adanya tindakan-tindakan pidana, yaitu melalui tindakan yang bersifat inisiatif sendiri ini. Oleh sebab itu, ke depannya diperlukan tindakan meningkatkan efektivitas hukum. Semua harus berbenah, kelembagaan negara juga harus berbenah,” terang Subha ketika dihubungi pada Senin (27/07/2026).
Dalam pendekatan efektivitas hukum, apabila ternyata hukum yang ada tidak efektif, maka pemerintah harus turut bertanggung jawab atas situasi tersebut. Misalnya, apabila alasan seseorang melakukan pencurian adalah ekonomi atau pendidikan, maka tugas negara adalah meringankan permasalahan di ranah tersebut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Polres Tabanan sempat mengungkap bahwa pencurian ayam menjadi marak di Kecamatan Baturiti. Subha mengatakan maraknya pencurian tersebut berarti terdapat permasalahan yang berulang-ulang secara konsisten dan menjadi penyebab dari tindakan kriminal itu.
“Apabila marak, berarti ada suatu kegiatan yang berulang-ulang secara konsisten dan itu artinya efektivitas hukum tidak bekerja. Ini memengaruhi kultur masyarakat dalam berhukum,” pungkasnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































