tirto.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan siap menggelontorkan dana pribadi hingga puluhan juta rupiah sebagai hadiah bagi warga yang berhasil menangkap begal. Kebijakan populis itu segera menarik perhatian publik usai diumumkan, mengingat besarannya Rp5 juta hingga 50 juta.
"Udah [uang sayembara] dari saya dulu cukup. Nanti kalau kewalahan baru [anggaran pemerintah]," celetuk Dedi kepada wartawan di Kantor Kelurahan Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (24/7/2026).
Aksi berburu ‘pelaku’ ini bukan pertama kalinya digaungkan politukus Gerindra tersebut. Sebelumnya, dia pun menawarkan hadiah bagi warga yang mampu menangkap tersangka penyekapan dan penganiayaan, Taufik Hidayat.
Di sisi lain, inisiatif Dedi memicu perdebatan antara upaya partisipasi publik dan risiko main hakim sendiri. Para pakar memperingatkan potensi terciptanya "negara preman" dan terpinggirnya peran aparat penegak hukum.
Alasan Gubernur Hidupkan Tradisi Hadiah untuk Ronda
Dedi menilai gelaran sayembara sebagai upaya pelestarian budaya. Menurutnya, memberi hadiah merupakan tradisi bangsa. Terlebih secara psikologis, warga menjadi lebih memilih untuk menyerahkan begal kepada polisi, daripada main hakim sendiri.
“Di sekolah kalau ada ranking pertama, ranking pertamanya diumumin. Belajarnya suka rajin. Nah, kemudian daerah kalau dilombain, suka rajin,” jawab Dedi.
“Kalau ada sayembara dari saya, 'Eh, enggak usah digebukin [sampai] mati, lumayan Rp10 juta, udah dianterin'. Jadi ini dibuat untuk memicu orang juga untuk apa? Misalnya ronda,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan warga untuk tidak main hakim sendiri secara berlebihan. Hal ini bakal mempengaruhi keputusan dan syarat pemberian hadiah sayembara. Menurutnya apabila begal diserahkan dalam kondisi seperti demikian, dirinya tidak akan memberi hadiah.
“Kalau lecet dikit ya mungkin boleh, tapi kalau babak belur kita enggak kasih hadiah,” ucap Dedi.
Sementara itu Kapolda Jabar, Irjen Pol Pipit Rismanto, menyambut baik kebijakan Dedi terkait sayembara begal. Ia menilai, kebijakan tersebut dapat memotivasi masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga ketertiban dan keamanan.
“Begal menjadi atensi bersama, ya. Menjadi konsentrasi bersama seluruh warga agar meningkatkan siskamling,” kata Pipit kepada wartawan di lokasi yang sama.
“Tadi Bapak Gubernur menyampaikan, berarti semua yang sedang tidak bekerja, langsung siskamling. Siapa tahu ketemu begal, ditangkap, diserahkan pihak kepolisian,” lanjutnya.
Ia juga memastikan, setiap personel kepolisian terus bersiaga juga berpatroli di tengah maraknya kasus pembegalan. Termasuk menyediakan layanan pengamanan bagi masyarakat yang membutuhkan pengawalan saat beraktivitas malam hari.
“Jadi apabila ada ketakutan. Ini imbauan kepada seluruh warga, memang mungkin mau pulang jamnya sudah terlalu malam dan ketakutan, tolong informasikan dan laporkan kepada kepolisian,” imbaunya.
Bayang-Bayang "Negara Preman" dan Salah Sasaran
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Nandang Sambas, menyebut, kebijakan sayembara yang berulangkali dicetuskan Dedi Mulyadi muncul bukan dengan tanpa resiko bagi masyarakat. Mulai dari kekhawatiran main hakim sendiri hingga salah sasaran.
“Jangan-jangan nanti malah masyarakat dengan cara apapun [saling] menuduh orang. Seolah-olah dia begal, malah nanti jadi itu kan, jangan sampai jadi negara preman,” ungkap Prof. Nandang saat dihubungi kontributor tirto, Jumat.
Kriminolog asal Unisba itu juga menilai, pemerintah lebih baik fokus mengoptimalkan fungsi penegak hukum. Terlebih mereka memiliki kapasitas dan wewenang dalam menindak perilaku kriminal. Bahkan apabila perlu, polisi menggandeng militer untuk menangani masalah tersebut.
“Misalkan gitu ya. Mereka paling tidak, kan terukur. Mereka berpijak pada aturan. Tapi paling tidak, mereka sudah tahulah aturan-aturan mainnya seperti apa, landasan hukumnya bagaimana,” ucapnya.
Ia khawatir dengan adanya sayembara, justru malah menimbulkan permasalahan lain yang dirasakan masyarakat. Saling curiga dan saling serang antar warga bisa terjadi apabila terdapat kesalahpahaman saat menindak orang yang diduga sebagai begal.
“Di dalam hukum sendiri, orang yang telah melakukan tindak pidana pun kan perlu dilindungi, dalam arti diberikan hak-haknya sebagai eh asas praduga tidak bersalah,” ujar Prof. Nandang.
“Sering kali orang yang baru diduga begal udah dipukul ramai-ramai, bahkan mungkin lebih dari itu, dianiaya dan lainnya. Belum tentu tentu juga dia sebagai penjahat. Ya kecuali kalau memang tadi, sudah jelas-jelas merampok di jalan, menjambret,” imbuhnya.
Dirinya menegaskan sebagai negara hukum, pemerintah perlu mengedepankan tindakan yang berdasarkan aturan hukum. Lantas menurut Prof. Nandang, optimalkan fungsi penegak hukum. Bila perlu, mereka harus mampu menyelesaikan hingga akar permasalahan.
“Itu memang yang harus dilakukan. Lebih rasional. Jadi penegak hukum memang mengevaluasi kinerjanya, lalu apa yang harus dilakukan, bagaimana mekanismenya,” tegas Nandang.
“Patroli sudah dilakukan, tapi patroli juga kan hanya lebih nyingsieunan gitu kan, menakut-nakuti. Tapi juga yang lebih penting lagi adalah upaya preventif, pencegahannya seperti apa, penanggulangannya bagaimana. Itu yang harus dijalankan,” lanjutnya.
Kritik Pakar soal Terpinggirnya Kewenangan Polisi
Ilustrasi- Anggota polisi melakukan patroli. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU

Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Asep Sumaryana, sepakat dengan dengan Prof. Nandang Sambas. Dia bahkan menilai dengan adanya kebijakan sayembara, pemerintah secara tidak langsung ‘menghilangkan’ fungsi aparat penegak hukum.
“Sebenarnya ini bisa menepikan kewenangan pihak penjaga ketertiban di masyarakat, dalam hal ini ada di kepolisian,” tulis Asep dalam keterangan yang diterima tirto, Jumat.
Ia menambahkan, syarat penyerahan begal dalam kondisi baik supaya dapat mengklaim hadiah sayembara juga menuai kekhawatiran. Masyarakat dapat terpecah menjadi dua kubu.
“Sehingga akan menimbulkan friksi di masyarakat dan membenturkan para pihak yang pro dan kontra, perihal main hakim sendiri terhadap begal,” tambahnya.
Asep justru mengharapkan, alih-alih mengadakan sayembara begal, pemerintah lebih baik memperkuat kolaborasi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mengantisipasi kejahatan serupa.
Menurutnya, hal demikian menjadi lebih penting supaya tidak menimbulkan persoalan lain imbas kemunculan kebijakan sayembara. “Oleh sebab itu, konsolidasi, komunikasi dan kolaborasi stakeholder menjadi penting untuk dilakukan di bawah koordinasi pimpinan daerah setempat,” tuturnya.
Janji Polisi Jaga Tiap Jengkal Kota
Sebelumnya, Kapolrestabes Bandung, Kombes Dedi, berjanji akan rutin menggelar patroli. Polisi juga berkomitmen menjaga situasi kamtibmas.
“Seluruh wilayah dalam monitoring kami. Kami imbau masyarakat Kota Bandung tidak perlu resah, cemas, khususnya untuk warga Bandung ataupun warga yang akan berlibur ke Kota Bandung,” ucap Dedi saat konferensi pers di Polrestabes Bandung, Selasa (21/7/2026).
Ia juga meluruskan informasi yang sempat tersebar di masyarakat, terkait beredarnya peta wilayah rawan begal di Kota Bandung. Pihaknya tidak pernah membuat dan menyebarluaskan zonasi tersebut.
“Pertama, saya katakan itu bukan dari institusi kepolisian. Kedua, saya sepenuhnya menjaga setiap jengkal wilayah Kota Bandung dengan menghadirkan Polri di tengah masyarakat untuk jamin rasa aman masyarakat,” tegasnya.
“Kami sudah menggelar patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan melibatkan polsek jajaran. Kurang lebih dua pertiga kekuatan kami turunkan, dari sejumlah 2.600 personel secara bergantian,” pungkas Dedi.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id



























