tirto.id - “Kami memang bersalah, tapi dia bukan siapa-siapa. Dia bukan pihak berwenang. Dia tidak pantas menganiaya kami di dalam penangkapan kami.”
Perkataan itu diucapkan Gleen Dito Oppusunggu di sebelah Rizki Kristian Tarigan, dua maling toko ponsel di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.
Dito dan Rizki-sapaan keduanya-kini mendekam di balik jeruji besi. Mereka telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena melakukan tindak pidana pencurian dengan masing-masing hukuman 2,6 tahun penjara.
Meski terbukti mencuri, keduanya masih kesal dan tidak terima dihajar oleh pemilik toko yang barang dagangannya mereka ambil. Rekaman video Dito dan Rizki menuntut keadilan belum lama ini beredar di media sosial dan memantik ragam respons.
“Kami mohon kepada pihak kepolisian harus mengusut tuntas dalam kasus kami sebagai korban penganiayaan,” ujar Dito dalam rekaman video yang beredar Rabu (4/2/2026).
Dito dan Rizki adalah dua pemuda asal Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatra Utara. Keduanya teknisi yang baru bekerja dua pekan di toko ponsel milik lelaki berinisial PPS (33), korban pencurian yang kelak jadi tersangka dalam perkara penganiayaan usai menangkap pelaku.
Pada Senin (22/9/2025) dini hari, Dito dan Rizki membawa kabur lebih 10 unit ponsel baru beserta aneka aksesoris dan komponen. Keduanya juga mengambil uang dan pakaian dari toko sehingga menyebabkan korban mengalami total kerugian Rp50 juta.
Dito dan Rizki ditangkap di suatu hotel kelas melati yang berjarak sekitar 10 kilometer dari toko ponsel korban. Keduanya ditemukan berada di kamar hotel terpisah. Satu di antaranya ketahuan membawa senjata tajam.
Sedangkan pelaku lainnya didapati bersama teman wanita yang belakangan diketahui masih berstatus pelajar. Di tempat ini, mereka melakukan transaksi dan menjual sebagian barang curian ke dua lelaki yang juga telah ditangkap lalu dijerat pasal penadahan.
Kedua pelaku ditangkap oleh PPS dibantu sejumlah saudaranya setelah sehari sebelumnya melapor ke Polsek Pancur Batu-sektor hukum Polrestabes Medan, tetapi berada dalam wilayah administratif Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan sore itu diketahui oleh oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial SS.
Setelah ditangkap, Dito dan Rizki kemudian dimasukkan ke mobil dan dibawa menuju Polsek Pancur Batu. Dari penangkapan inilah polemik nantinya muncul.
Selang tiga hari setelah itu, tepatnya pada Jumat (26/9/2025), orang tua Dito melaporkan PPS beserta tiga saudaranya yang ikut dalam momen penangkapan sore itu. Mereka diduga memukul hingga menyetrum Dito dan Rizki sebelum diserahkan ke Polsek Pancur Batu.

Laporan keluarga Dito diproses polisi. Pada Sabtu (3/1/2026), petugas Polrestabes Medan menangkap PPS. Sedangkan tiga saudara PPS masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka dijadikan tersangka dalam perkara pengeroyokan-tuduhan yang kemudian dibantah pihak keluarga PPS.
“Kami melihat sendiri. Tidak ada penganiayaan,” ujar Nia Sihotang, saudari PPS saat mendatangi Mapolrestabes Medan pada Senin (2/2/2026).
Kabar seorang pemilik toko jadi tersangka usai menangkap maling beredar luas dan menimbulkan kontroversi. Polrestabes Medan bahkan dua kali menggelar konferensi pers demi meyakinkan bahwa tindakan mereka telah sesuai ketentuan hukum.
Saat bola panas terus bergulir, Polrestabes Medan memberikan penangguhan penahanan kepada PPS. Statusnya tetap tersangka dan wajib melapor secara berkala.
Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, penangguhan diberikan setelah keluarga PPS mengajukan permohonan.
“Permohonan dari keluarga kami penuhi dan alasan subjektif penyidik, dalam hal ini yang kami tangguhkan,” ujar Calvijn di Mapolrestabes pada Kamis (12/2/2026).
Kurun beberapa bulan terakhir, kasus korban tindak kriminal berujung tersangka berulang kali terjadi di Indonesia. Kendati perkaranya berbeda-beda, namun terdapat kemiripan pada polanya. Selain kredibilitas dan kompetensi aparat, sikap keluarga para pelaku kriminal juga menjadi sensasi drama penegakan hukum yang terjadi belakangan ini.
Di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang lelaki berinisial HM (43) sempat ditetapkan sebagai tersangka karena mengejar dua penjambret tas istrinya pada Sabtu (26/4/2025) lalu. HM dijerat pasal kecelakaan lalu lintas setelah kedua pelaku tewas menabrak tembok ketika mencoba kabur menggunakan sepeda motor.
Seperti keluarga Dito dan Rizki, keluarga dua pelaku jambret yang berasal dari Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatra Selatan, itu juga tidak terima dan menuntut keadilan. HM lantas dijadikan tersangka dengan status tahanan luar. Kakinya dipasang alat pelacak digital.
Nasib yang menimpa HM mendapat sorotan publik usai beredar di platform media sosial X. Perkara ini akhirnya dihentikan Kejaksaan Negeri Sleman pada Jumat (30/1/2026) lalu. Buntutnya, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dicopot setelah sebelumnya dicecar Komisi III DPR RI.
Sebelum korban kejahatan di Kota Medan dan Kabupaten Sleman, sialnya berurusan dengan hukum Indonesia sudah lebih dulu dirasakan empat pemuda di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh. Keempatnya berinisial SM (22), MA (22), M (20), dan AH (22).
SM dan kawan-kawan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Takengon karena menghajar remaja berinisial FR, maling mesin kopi yang terbukti mencuri pada Kamis (15/8/2025). Gejalanya masih sama: Keluarga maling tidak terima dan melaporkan pihak korban pencurian ke polisi.
Oleh penyidik, empat pemuda tersebut dijerat pasal kekerasan terhadap anak – FR masih berusia 17 tahun saat peristiwa berlangsung. FR sendiri telah lebih dulu dinyatakan bersalah oleh hakim dan divonis hukuman 1,4 tahun. Dia terbukti mencuri mesin giling kopi milik bibi SM.
Setelah kasus yang menimpa SM beserta tiga temannya menjadi cibiran di media sosial, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon mengambil keputusan berbeda, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Pada Rabu (4/2/2026), baik SM, MA, M maupun AH dijatuhi hukuman percobaan. Keempatnya wajib melakukan kerja sosial selama tiga bulan di RSUD Datu Beru Aceh Tengah. Jika tidak, mereka akan dipenjara.
Fenomena Keluarga Pelaku Lapor Korban Bukti Krisis Moral?
Menurut Peneliti Psikologi Sosial dari Universitas Indonesia, Wawan Kurniawan, fenomena keluarga maling melaporkan korban yang marak terjadi akhir-akhir ini tak lepas dari faktor moral: Hilangnya rasa malu.
“Rasa malu karena kejahatan awal jadi tertutup oleh rasa marah dan ingin melindungi keluarga. Akibatnya, mereka melihat korban asli sebagai pihak yang salah dan merasa berhak melapor balik agar ‘dapat keadilan’,” ujar Wawan kepada kontributor Tirto, Sabtu (7/2/2026).
Dulu, kata Wawan, keluarga pelaku tindak kejahatan biasanya merasa malu. Namun, yang belakangan terjadi malah sebaliknya. Menurut Wawan, hilangnya rasa malu ini bisa dipengaruhi oleh banyaknya kasus kejahatan yang justru berpihak pada pelaku.
“Mereka merasa hukum sekarang bisa dimanfaatkan untuk balas dendam. Rasa malu kalah dengan rasa ingin melindungi keluarga dan harapan bisa ‘menang’ di polisi, terutama kalau kasus viral dan kelihatan menguntungkan,” ujarnya.
Dalam konteks psikologi sosial, sambung Wawan, perilaku seperti ini dapat menimbulkan masalah turunan di tengah publik. Misalnya, kepercayaan antartetangga atau warga bisa rusak, orang-orang menjadi saling curiga dan lebih gampang marah.
“Untuk mencegahnya, polisi perlu lebih cepat tangani kasus pencurian dulu dan jelaskan konteksnya ke publik. Masyarakat perlu diingatkan bahwa bela diri boleh tapi tidak boleh berlebihan, supaya orang tidak nekat main hakim sendiri atau lapor balik seenaknya,” ujarnya.
Polisi Kurang Paham Gejala Sosial
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, melihat dua hal menarik dalam rentetan kasus korban tindak kriminal berujung tersangka yang terjadi belakangan ini.
Di satu sisi, menurut Fickar, terjadi peningkatan keberanian masyarakat melawan pelaku kejahatan yang ‘menyerangnya’. Di sisi lain, Fickar menilai polisi belum memahami gejala sosial tersebut, sehingga memantik respons klasik dan tradisional.
“Dalam arti kemampuan melihat kejadian secara utuh belum merata, sehingga masih terjadi kasus kasus kekeliruan dan atau kesalahan ketika menghadapi persoalan-persoalan seperti ini,” ujar Fickar.
Menurut Fickar, ketentuan khusus bagi warga yang terpaksa melakukan tindak pidana demi membela diri atau orang lain dari serangan atau ancaman sudah diatur pada Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Drama hukum yang belakangan marak terjadi, menurut Fickar, membuktikan pentingnya perubahan atau penerapan strategi baru dalam pendidikan kepolisian. Dengan begitu, polisi akan terlatih dalam menghadapi dinamika sosial yang terjadi di tengah masyarakat.
“Yang terpenting dan menjadi syarat mutlak atau conditio sine qua non dan perubahan yang dinamis dalam strategi pendidikan kepolisian agar menciptakan insan-insan polisi yang adaptif terhadap perkembangan di masyarakat,” ujar Fickar.
Menurut Kriminolog Universitas Indonesia, Ni Made Martini Puteri, respons korban terhadap tindak kejahatan yang dialaminya-misalnya mengejar jambret, sehingga menyebabkan pelaku kecelakaan-merupakan bagian dari pembelaan diri atas perampasan atau pelanggaran hak kepemilikan pribadi.
“Upaya mengejar pelaku tidak dalam niat merugikan pelaku, tetapi memperjuangkan haknya. Jadi tidak ada sifat dan niat jahat pada diri orang yang memperjuangkan hak asasinya. Pelaku yang mengalami kecelakaan dan mati, harus dipandang sebagai risiko atas kejahatan yang dilakukan,” ujar Martini.
Sikap pelaku kejahatan yang justru menyalahkan korban, kata Martini, adalah bagian dari cara-cara pelaku untuk membebaskan diri dari tanggung jawab dan melempar kesalahan. Siasat playing victim dilakukan agar mereka mendapat keringanan hukuman dari publik maupun sistem peradilan.
Cara-cara seperti itu, menurut Martini, sangat mungkin dipelajari para pelaku kejahatan setelah melihat celah pada penegakan hukum di Indonesia.
“Ada kejahatan yang ketika korbannya melapor, justru dituntut atas pencemaran nama baik. Misalnya kasus kekerasan seksual. Ketika korbannya melapor, pelaku justru menuntut balik sebagai pencemaran nama baik,” ujar Martini.
Aparat Tumpul Menalar Hukum
Faktor lainnya, lanjut Martini, adalah pemahaman petugas kepolisian tentang aturan, prinsip dan asas hukum serta hak asasi manusia. Hukum, kata Martini, terkadang bisa tidak sesuai dengan konteks masyarakat.
Karena itulah dibutuhkan sumber daya manusia aparat penegak hukum yang paham hukum dan bisa melakukan analisis terhadap konteks kejadian kejahatan.
“Jangan-jangan sistem rekrutmen petugas Polri tidak baik, sehingga kualitas daya nalar petugasnya tidak mumpuni untuk memahami peraturan dan konteks kejahatan,” ujarnya.
Fenomena penjahat melaporkan korbannya, menurut Martini, bisa juga disebabkan karena pemahaman yang keliru tentang restorative justice (RJ). Padahal, RJ harusnya mendukung dan melindungi hak korban. Bukan sebaliknya.
Orang yang mati saat melakukan tindak kejahatan tidak boleh selalu dilihat sebagai korban. Mereka tetap diposisikan sebagai pihak yang bersalah dan menimbulkan kerugian.
Jika pelaku kejahatan tetap mempunyai ruang hukum untuk melaporkan korbannya, maka berpotensi menimbulkan masalah besar di tengah-tengah kehidupan bernegara.
Masyarakat yang mengalami kerugian akibat tindak kejahatan lambat laun bakal malas melapor ke kepolisian. Situasi ini akan menyulitkan otoritas menelurkan kebijakan pencegahan tindak kejahatan yang efektif.
“Ini dapat menyebabkan tingkat partisipasi masyarakat dalam melaporkan kejahatan turun. Artinya akan ada banyak peristiwa kejahatan yang tidak dilaporkan, pelaku bebas, korban dirugikan, kepercayaan publik terhadap polisi juga turun,” ujarnya.
Penulis: Nanda Fahriza Batubara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































