tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong negara menerapkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Rekomendasi tersebut menjadi salah satu hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia (KUII) dan dimaksudkan sebagai desakan agar ketentuan pidana mati yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterapkan secara nyata terhadap koruptor yang memenuhi kriteria.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengungkapkan MUI terus membangun komunikasi dan diskusi dengan pemerintah terkait penegakan hukum ini, termasuk pembahasan mengenai sanksi berat bagi kejahatan yang merusak tatanan bernegara.
“Kita, kan, selalu diskusi. Berapa yang lalu, kan, Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imipas) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal juga hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan,” ujar Cholil dikutip dari mui.or.id, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, penegakan hukum di Indonesia harus mempertimbangkan rasa keadilan umum atau common sense dan common opinion yang berkembang di tengah masyarakat. Ketika publik secara luas menyadari bahwa korupsi telah menghancurkan masa depan bangsa dan memiskinkan rakyat, negara tidak boleh menutup mata.
“Apa yang menjadi perbincangan publik dan menjadi diskusi publik, dan nanti menjadi common sense kita, bahkan common opinion kita, satu pendapat bahwa ini dibutuhkan, ya pemerintah mau tidak mau harus mengakomodir itu,” tegasnya.
Usulan MUI tersebut memantik beragam tanggapan dari sejumlah pihak, mulai dari kalangan pemerintah, DPR, hingga pegiat antikorupsi. Sebagian menilai pidana mati bagi koruptor telah memiliki dasar hukum dalam UU Tipikor, sehingga yang diperlukan adalah penguatan implementasi, sementara yang lain menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
DPR: Hukuman Mati Tak Pulihkan Uang Negara
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada pemberian hukuman mati kepada pelaku. Menurut dia, yang lebih mendesak ialah memastikan negara dapat memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Kalau dihukum mati, uangnya enggak balik, maka itu RUU Perampasan Aset dibuat paten untuk bisa menghasilkan pemulihan aset negara,” ucap Sahroni dalam keterangan yang diterima Tirto, Kamis (6/8/2026).
Sahroni mengatakan RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas Komisi III DPR setidaknya dapat menjadi instrumen untuk mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi. Di saat yang sama, menurut dia, penegak hukum juga perlu memperkuat upaya pencegahan agar praktik korupsi tidak terus berulang.
“RUU Perampasan Aset minimal bisa memulihkan aset-aset yang telah dikorupsi dan lembaga penegakan hukum juga lebih fokus mencegah dan menjaga para pejabat yang ada di republik ini agar semuanya tidak melakukan yang bisa mengakibatkan kerugian negara,” ujar Sahroni.
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menegaskan pidana mati bagi koruptor bukanlah gagasan baru. Menurut dia, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sehingga yang diperlukan bukan pembentukan norma baru, melainkan penerapan aturan yang sudah berlaku.
“Menurut tata hukum Indonesia, hukuman mati itu boleh. Sama juga dengan hukum Islam, konstitusi kita membolehkan hukuman mati dijatuhkan kepada kejahatan-kejahatan besar,” ujar mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu.

“Untuk tindak pidana korupsi, ancaman hukuman mati itu sudah ada sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” tambahnya.
Mahfud menjelaskan, rekomendasi MUI dalam KUII perlu dipahami sebagai dorongan agar ketentuan pidana mati yang telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor benar-benar diterapkan. Menurut dia, agar penerapannya tidak menimbulkan kesewenang-wenangan, Mahkamah Agung (MA) perlu menyusun pedoman atau parameter yang jelas mengenai kriteria koruptor yang layak dijatuhi pidana mati.
“Sikap Majelis Ulama (MUI) ini adalah rekomendasi agar hukum yang ada itu diterapkan. Tinggal bagaimana Mahkamah Agung membuat semacam penyelarasan tentang ukuran dan batasannya,” kata Mahfud.
Hukuman Mati Ultimum Remedium
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pidana mati bagi koruptor memang telah diatur dalam sistem hukum Indonesia. Namun, menurut dia, pidana tersebut merupakan ultimum remedium atau hukuman paling berat yang hanya dapat dijatuhkan setelah melalui pertimbangan hukum yang matang oleh pengadilan.
Yusril mengatakan, meski jaksa dapat menuntut pidana mati dan undang-undang membolehkannya, hakim tetap memiliki independensi untuk menentukan putusan yang paling adil berdasarkan fakta-fakta persidangan.
“Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan ketentuan pidana mati dalam UU Tipikor tetap dipertahankan ketika pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan itu berlaku dalam keadaan tertentu, seperti negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, residivisme, maupun krisis ekonomi dan moneter.

Meski demikian, Yusril berpandangan pemberantasan korupsi tidak semata-mata ditentukan oleh berat-ringannya ancaman pidana. Menurut dia, Indonesia sejatinya telah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan yang lengkap, mulai dari ancaman pidana mati dalam UU Tipikor hingga aparat penegak hukum dan pengadilan khusus tindak pidana korupsi.
“Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh?,” kata Yusril.
“Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil,” tambah Yusril.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungannya terhadap usulan MUI agar negara menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pidana maksimal layak dijatuhkan terutama terhadap pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
“Saya setuju betul korupsi harus dihukum mati, apalagi yang nilai kerugiannya itu di atas Rp100 miliar. Karena Mahkamah Agung aja sudah menetapkan membolehkan hakim menghukum penjara seumur hidup bagi korupsi yang kerugiannya di atas Rp100 miliar atau minimal Rp100 miliar,” kata Boyamin kepada Tirto.
Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan
Ia menilai ancaman pidana penjara, termasuk penjara seumur hidup, belum memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. “Nah, nyatanya itu tahun 2020 tidak mengurangi apa-apa, maka ya sudah, hukuman mati itu sudah solusi,” ujarnya
Boyamin berpendapat korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Menurut dia, dampak tersebut dapat dirasakan hingga lintas generasi sehingga pelaku korupsi layak dijatuhi hukuman paling berat.
“Jadi ini, hukuman mati itu kan kalau membunuh satu orang. Itu aja udah hukuman mati dalam hukum Islam. Nah, kalau ini dia membunuh tiga generasi itu tadi; bodoh, sakit-sakitan, kelaparan, nah yang menyebabkan mati semua. Jadi sudah wajar kalau hukumannya mati,” terang Boyamin.
Meski mendukung pidana mati, Boyamin menilai upaya pemiskinan koruptor melalui perampasan aset juga harus menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, hukuman penjara tidak cukup membuat koruptor jera apabila mereka masih dapat menikmati harta hasil kejahatannya.

“Nah kalau perampasan aset maka disahkan, orang semua takut. Karena apa? Kalau dulu korupsi yang banyak sekalian, nanti kehilangan sepuluh persen masih hidup enak. Nah dengan perampasan aset, orang tidak mau korupsi lagi, tidak berani korupsi lagi lah paling tidak,” katanya.
Boyamin menambahkan, koruptor justru paling takut apabila seluruh kekayaannya dirampas negara.
“Uang yang diperoleh sebelumnya pun juga bisa dirampas, sehingga orang akan takut kalau korupsi lagi karena memang itulah yang ditakutkan. Koruptor hanya takut kalau dimiskinkan,” tutupnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































