Menuju konten utama

Bisakah Koruptor Dimaafkan Selama Uang Negara Dikembalikan?

Fokus korupsi: pidana penjara vs balikkan aset negara secara cepat.

Bisakah Koruptor Dimaafkan Selama Uang Negara Dikembalikan?

tirto.id - Di episode kali ini di KUERI (KUdapan Eksperimen dan Riset), bersama Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., kita membahas salah satu gagasan yang mulai diperbincangkan dalam penegakan hukum korupsi, yakni corruption bargain.

Obrolan ini mengulas perdebatan mengenai pendekatan pemberantasan korupsi di Indonesia, mulai dari perbedaan pandangan antara hukum pidana dan hukum administrasi negara, hingga pertanyaan mendasar: apakah tujuan utama penegakan hukum adalah memenjarakan pelaku, atau mengembalikan kerugian negara secepat mungkin? Selain itu, dibahas pula konsep corruption bargain, mekanisme pengembalian aset, efektivitas perampasan aset, hingga berbagai praktik yang diterapkan di sejumlah negara sebagai bahan perbandingan.

Apakah pendekatan seperti ini dapat menjadi solusi untuk mempercepat pemulihan keuangan negara? Atau justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam pemberantasan korupsi? Mau tahu selengkapnya? Simak episode lengkapnya di KUERI hanya di Youtube Tirto.id.

#KUERI#KudapanEksperimendanRiset#Korupsi#CorruptionBargain#Hukum#Riset#TindakPidanaKorupsi"

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya

Oleh: Dadan Gustian