Menuju konten utama

Polisi Tangkap Komplotan Pembegal Pensiunan TNI di Bekasi

Kombes Ade Ary Syam menjelaskan kedua tersangka menodongkan celurit kepada korbannya dan mengambil motor.

Polisi Tangkap Komplotan Pembegal Pensiunan TNI di Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam usai konferensi pers pengungkapan hasil Ops Nila jaya 2024, Kamis (8/8/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Dua orang sindikat pembegalan sepeda motor dengan kekerasan ditangkap polisi usai melakukan aksi kepada pensiunan TNI dan seorang karyawan swasta di Bekasi. Kedua tersangka itu adalah WW dan SRA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan kedua tersangka menodongkan celurit kepada korbannya dan mengambil motor. Pembegalan pertama dialami oleh pensiunan TNI Gatot (60) dibegal saat melintas di Jalan Mandor Demong, Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Senin (19/8/2024), sekitar pukul 2.50 WIB.

"Sementara pembegalan kedua dilakukan pada Rabu 21 Agustus 2024 jam 02.30 WIB saat meluntas di Jalan Cendrawasih Limo Desa Cibarusa Jaya, Cibarusa Bekasi," tutur Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Ade Ary, Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ kemudian melakukan pengejaran para pelaku dan akhirnya diketahui bahwa keduanya sindikat spesialis sekitar kota madya Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Menurut Ade Ary, modus yang digunakan kedua pelaku begal dengan mempepet korban dengan dua kendaraan bermotor yang berboncengan. Setelah dipepet, korban akan terjatuh dan para pelaku mengancam korban dengan celurit.

"Saat korban jatuh dan akhirnya motornya diambil. Mengalami luka karena terjatuh," ucap Ade Ary.

Tersangka WW, kata dia, berperan sebagai eksekutor yang mengancam dan merampas kendaraan milik korban. Kemudian, tersangka SRA berperan sebagai joki dan memepet korban ini gunakan dua kendaraan.

"Ada dua lagi yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan kita kejar inisial KG dan TIP. Masing masing berperan sebagai kapten dan joki penjual motor dan yang mengambil motor korban," ujar dia.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa Honda Scupy, baju switer helm milik pelaku dan sebuah sajam. Kedua tersangka dijerat Pasal 265 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.

Baca juga artikel terkait BEGAL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang