Menuju konten utama

Kronologi Sejoli di Tangerang Nyaris Kena Begal Bermodus DC

Polresta Tangerang menangkap 23 pria yang diduga mata elang (matel) di sejumlah titik sepanjang jalan Raya Serang.

Kronologi Sejoli di Tangerang Nyaris Kena Begal Bermodus DC
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. (Foto: Tangerangupdate.com)

tirto.id - Aksi pembegalan dengan modus debt collector atau mata elang (matel) kembali meresahkan warga. Sepasang kekasih nyaris menjadi korban perampasan motor di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (10/9/2025) malam.

Peristiwa itu viral di media sosial setelah beberapa akun media sosial mengunggah rekaman saat dua orang kekasih dihadang oleh sejumlah pria di sekitar Pabrik Torabika, Jalan Raya Serang–Cikupa.

Korban yang berboncengan bersama kekasihnya mengaku sedang melakukan perjalanan dari Balaraja menuju Jakarta. Saat melintas di Bitung, ia sudah merasa diikuti dua orang yang mencurigakan.

“Karena kondisi macet, saya sadar ini modus matel. Setelah agak lengang, tiba-tiba tiga motor dengan lima orang menghadang kami. Ada yang dari depan, kanan, dan kiri,” tulis korban di kolom komentar.

Kekasih korban sempat ditanya soal kepemilikan motor. Salah seorang pria berkaos hitam menuding motor menggunakan plat yang tidak sesuai. Namun korban menegaskan motornya dibeli secara tunai dan memiliki dokumen lengkap.

Situasi memanas ketika korban merekam wajah para pelaku. Ia mengaku sempat dicakar dan ponselnya hendak dirampas. “Saya teriak-teriak minta tolong, tapi tidak ada yang peduli,” ungkapnya.

Merasa terancam, korban memutuskan kembali ke rumah. Namun di perjalanan pulang, dirinya kembali dicegat oleh dua orang dengan modus serupa sebelum kawasan Perumahan Talaga Bestari. Barulah setelah menunjukkan bukti BPKB asli, kedua pria itu pergi meninggalkan lokasi.

Begal Modus Leasing di Kabupaten Tangerang

Tangkapan Para Terduga Pelaku Perampasan Motor dengan Modus Leasing di Cikupa, Kabupaten Tangerang. (Foto: Jupri Nugroho)

Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando, membenarkan adanya laporan kejadian tersebut. “Kita sudah melakukan pengecekan TKP dan penyelidikan terhadap para pelaku,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Sehari berselang, Polresta Tangerang menangkap 23 pria yang diduga matel di sejumlah titik sepanjang jalan Raya Serang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan debt collector tidak dibenarkan memberhentikan kendaraan di jalan apalagi melakukan perampasan.

“Penarikan kendaraan ada mekanisme hukumnya. Tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan. Jika ada penolakan, penyelesaian harus melalui pengadilan,” tegas Indra.

Indra menjelaskan, praktik penarikan sepihak di jalanan bertentangan dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021. Kedua putusan itu menegaskan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur.

Jika penarikan dilakukan secara paksa, tindakan tersebut bisa dijerat pidana. “Sebagaimana Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ungkapnya.

Saat ini, 23 orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang. Polisi juga menelusuri identitas para pelaku yang sempat menghadang korban.

“Penyelidikan masih berjalan. Kami imbau masyarakat untuk segera melapor bila mengalami atau menyaksikan modus serupa,” pungkas Indra.

=====

Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait KASUS BEGAL atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah