Menuju konten utama

Polisi Tangkap Lagi 1 Debt Collector di Kasus Clara Shinta

Penagih utang atau debt collector yang menarik mobil Clara Shinta dan membentak polisi kali ini ditangkap di Cikupa, Tangerang.

Polisi Tangkap Lagi 1 Debt Collector di Kasus Clara Shinta
Anggota polisi Resmob Polda Metro Jaya membawa seorang debt collector pelaku pemaki petugas kepolisian Lesly Watimena (tengah) setibanya dari Ambon di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (23/02/2023).ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

tirto.id - Polisi menangkap satu penagih utang atau debt collector yang membentak dan melawan polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta. Pelaku yang ditangkap kali ini bernama Brian Fladimer Wonata.

"Satu lagi DPO debt collector atas nama Brian (berhasil ditangkap)," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Petugas membekuk pelaku di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu 1 Maret 2023 kemarin. Dalam kasus ini Brian turut serta melakukan penarikan mobil secara paksa dan membentak polisi.

"Bersama-sama dengan tersangka Erick Johnson Saputra Simangunsong," kata Hengki.

Sebelum Brian, polisi telah menangkap komplotan penagih utang kasus Clara Shinta yakni Andri Wellem Pasalbessy, Lessly Watimena dan Xaverius Rahamav, dan Erick Johnson.

Kasus ini bermula saat para penagih berniat mengambil paksa mobil Clara. Lantas ia meminta penagih menunggu karena khawatir kejadian tersebut hanya modus.

Si Bhabinkamtibmas yang ada di situ, Aiptu Evin Susanto, pun mengajak mereka mediasi di Polsek, namun penagih menolak dan mulai membentak-bentak dia.

Setelah ditelusuri, mobil Clara digadaikan mantan suami tanpa sepengetahuannya. Bentak-bentak ini membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran geram.

"Debt collector-debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama," ujar Fadil.

Fadil meminta jajarannya cepat tanggap jika ada laporan atau kejadian akibat kekerasan yang dilakukan oleh penagih utang. Bahkan ia menyuruh agar polisi bisa menelusuri pihak pemberi sewa (leasing) yang menggunakan jasa penagih utang.

"Termasuk yang order, siapa perusahaan leasing yang order (jasa penagih?). Tidak boleh lagi debt collector menggunakan kekerasan, meneror orang, tidak boleh," pungkas Fadil.

Baca juga artikel terkait DEBT COL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto