tirto.id - Polda Metro Jaya menetapkan tujuh debt collector (penagih utang) yang membentak Bhabinkamtibmas dan merampas mobil selebgram Clara Shinta sebagai tersangka. Empat di antaranya masih menjadi buronan polisi.
"Empat orang ini kami akan kejar terus dan kami akan sebar daftar pencarian orang, termasuk foto-fotonya, ke seluruh kantor kepolisian untuk bersama-sama menangkap," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis, 23 Februari 2023.
Mereka yang masih diburu polisi yakni Erick Johnson Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa. Sementara tiga orang yang telah ditangkap adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
Mereka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 365, 368 dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara. "Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan," jelas Hengki.
Kasus ini bermula saat para penagih utang berniat mengambil paksa mobil Clara. Lantas ia meminta penagih menunggu karena khawatir kejadian tersebut hanya modus.
Salah satu Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin Susanto, pun mengajak mereka mediasi di Polsek, namun penagih menolak dan mulai membentak-bentak dia.
Setelah ditelusuri, mobil Clara digadaikan mantan suami tanpa sepengetahuannya. Dia pun berencana melaporkan mantan suami dan penagih utang yang mengambil paksa mobilnya kepada Polda Metro Jaya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri