tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka Deden alias Endik Siswanto terkait kasus pengoplosan gas LPG 12 kilogram (kg) di Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, dia mengisi gas LPG 12 kg hasil suntikan dari gas subsidi 3 kg.
“Menetapkan tersangka Deden alias Endik Siswanto dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).
Ade mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat lahan kosong di Jln. Raya Kp. Setu, Rt 01/Rw 01, No. 7, Kel. Bintara Jaya, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang dijadikan tempat penampungan tabung gas elpiji ukuran 12 kg. Gas tersebut diduga ilegal karena tidak berizin dan diduga isi volume tidak sesuai dengan label kemasan/etiket barang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian petugas penyelidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi lokasi tersebut pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB,” ungkap Ade.
Setibanya di lokasi, kata dia, didapati satu buah kendaraan pick up merek dengan membawa muatan tabung gas elpiji ukuran 12 kg sebanyak 30 buah. Penyidik juga bertemu dengan tersangka selaku pelaku usaha dan kendaraan dengan tabung gas elpiji ukuran 12 kg tersebut.
Setelah dilakukan interogasi, ujar Ade, didapati keterangan dari tersangka bahwa tabung gas elpiji ukuran 12 kg itu hasil dari tindak pidana pemindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kg bersubsidi. Pengoplosan sendiri dilakukan di daerah Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.
“Selang beberapa saat datang saudara Tri Reci Zurel selaku sopir pickup bersama dengan saudara M. Yusup alias Buyung selaku kerenet yang membawa muatan tabung gas elpiji ukuran 12 kg sebanyak 65 buah,” tutur Ade.
Berdasarkan pengakuan kedua saksi itu, mereka baru saja mengambil gas LGP dari daerah Kec. Cileungsi, Kab. Bogor yang diduga merupakan hasil pengoplosan. Terhadap gas LPG itu pun telah dilakukan penimbangan dan ditemukan takaran yang tidak sesuai.
“Terdapat kekurangan rata rata sebesar 0,46 kg atau 460 gr,” ucap Ade.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher