Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Tangkap Lagi Enam Pelaku Begal

Iman mengungkap petugas kepolisian terpaksa menembak 2 dari 6 tersangka karena berusaha melawan petugas.

Polda Metro Jaya Tangkap Lagi Enam Pelaku Begal
Dua dari enam tersangka begal yang ditangkap Polda Metro Jaya, Rabu (20/5/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya kembali menangkap pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di sejumlah daerah beberapa hari terakhir. Salah satu tersangka merupakan pelaku penjambretan ponsel seorang anak kecil di daerah Ciputat.

"Dari enam tersangka yang kami amankan, kami juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah senjata api yang digunakan oleh para pelaku," ujar Direktur Reserse Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers, Rabu (20/5/2026).

Iman mengungkap petugas kepolisian menembak 2 dari 6 tersangka karena berusaha melawan petugas. Dari pantauan, tersangka pun terlihat berjalan pincang dengan kaki diperban karena terkena peluru panas.

"Kami akan melakukan upaya hukum penangkapan terhadap salah satu dari tersangka di mana yang bersangkutan dua orang mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga dengan sangat terpaksa kami melakukan tindakan tegas dan terukur," ucap Iman.

Iman mengemukakan dari penindakan yang dilakukan selama tiga hari terakhir, dipastikan bahwa 16 tersangka tidak dalam satu jaringan. Hingga kini pun, kepolisian masih mengejar sejumlah tersangka lain.

Iman menambahkan para tersangka yang ditangkap memiliki motif berbeda-beda dalam melakukan aksinya. Namun, tak dipungkiri bahwa beberapa di antaranya melakukan pembegalan untuk membeli narkoba.

"Motif yang terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, yang pertama ada yang motifnya untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Kemudian yang kedua, ada juga yang digunakan untuk membeli narkoba," ungkap dia.

Enam tersangka yang baru ditangkap lantas dijerat Pasal 477, 478, 479 KUHP, dan Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS BEGAL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi