Menuju konten utama

Dharma Pongrekun Rombak 85 Persen Gugatan UU Kesehatan di MK

Ishemat menjelaskan bahwa perbaikan ini dilakukan secara menyeluruh mencakup sistematika hingga argumentasi hukum untuk menjawab nasihat mahkamah.

Dharma Pongrekun Rombak 85 Persen Gugatan UU Kesehatan di MK
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Wakil Kepala BSSN, Dharma Pongrekun, merombak sebagian besar materi gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang diajukannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Purnawirawan Polri itu mengubah sekitar 85 persen substansi permohonan, terutama terkait indikator penetapan wabah dan Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Sebagaimana nasihat Yang Mulia pada persidangan pendahuluan sebelumnya perbaikan permohonan kami lakukan cukup menyeluruh Yang Mulia. Apabila dibandingkan permohonan sebelumnya, kurang lebih sekira 85 persen substansi permohonan mengalami perubahan Yang Mulia, penyempurnaan baik dari aspek sistematika, kedudukan hukum, batu uji, argumentasi konstitusional, maupun petitum,” kata kuasa hukum Pemohon, Ishemat Soeria Alam, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/06/2026).

Dalam persidangan perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026 tersebut, Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 353 huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 UU Kesehatan.

Ishemat menjelaskan bahwa perbaikan ini dilakukan secara menyeluruh mencakup sistematika hingga argumentasi hukum untuk menjawab nasihat Mahkamah pada sidang pendahuluan.

Gugatan ini berfokus pada tidak adanya batasan serta indikator yang pasti mengenai kriteria KLB dan wabah dalam UU Kesehatan. Hal tersebut dinilai membuka ruang diskresi yang absolut bagi Menteri Kesehatan. Selain itu, Pemohon menyoroti adanya ancaman pidana bagi warga yang dianggap menghalangi penanggulangan wabah tanpa adanya definisi yang limitatif.

Pemohon berpendapat, ketidakjelasan norma tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK memberikan penafsiran agar penetapan kriteria wabah harus didasarkan pada bukti ilmiah yang transparan.

"Oleh karena itu, Pemohon memohon agar frasa kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk Peraturan Menteri berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang kuat serta bersifat objektif, terukur, dan dapat diverifikasi," ujar Ishemat.

Sidang panel ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi, Adies Kadir, dan Hakim Konstitusi, Liliek P. Adi. Majelis hakim akan memeriksa berkas perbaikan tersebut untuk menentukan kelanjutan perkara ke tahap berikutnya.

Baca juga artikel terkait UU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher