tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan konsil dan kolegium kedokteran sebagai lembaga independen tanpa intervensi lembaga lain. MK pun menghapus kewenangan pemerintah pusat maupun daerah untuk mengawasi etika dan disiplin profesi tenaga medis.
Hal itu masuk dalam pertimbangan MK dalam putusan perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan nomor perkara 111/PUU-XXII/2024. Permohonan ini diajukan oleh dokter dan guru besar emeritus ilmu kedokteran bedah plastik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Djohansjah Marzoeki, dr., Sp.B., Sp.BP., Sub.Sp. EL..
“Melihat peran penting kolegium dalam menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang menjadi patokan utama untuk menerbitkan sertifikat kompetensi oleh kolegium bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Sehingga hal tersebut menjadikan kolegium sebagai lembaga yang benar-benar independen tanpa ada intervensi dari lembaga lain merupakan suatu keniscayaan,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum, sebagaimana diakses dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dikutip Sabtu (31/1/2026).
MK menyatakan bahwa benar atau salahnya tindakan profesi sepenuhnya merupakan ranah independen rekan sejawat (peer group) dan para ahli di bidangnya, guna menghindari intervensi birokrasi dalam standar etika kedokteran.
Melalui Keputusan tersebut, MK pun tidak ingin Kolegium hanya jadi "bawahan" atau sekadar alat pelengkap Konsil/Pemerintah.
Berikut poin-poin yang menjadi pertimbangan dalam putusan:
Kolegium Jadi Independen (Pasal 1 & 272):
MK mengubah status Kolegium. Kolegium bukan lagi "alat kelengkapan" Konsil, melainkan "unsur keanggotaan" Konsil. Bedanya, sebagai unsur keanggotaan, Kolegium ditegaskan harus independen (mandiri) dalam menjalankan tugasnya, bukan sekadar mengikuti arahan birokrasi.
Aturan Kolegium Harus Menjamin Independensi (Pasal 272 ayat 5):
MK memerintahkan agar Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur detail tugas Kolegium wajib menjamin independensi mereka. Kolegium (kumpulan ahli ilmu kesehatan) tidak boleh disetir oleh kepentingan politik atau birokrasi.
Pemerintah Dilarang Mengawasi Etika Profesi (Pasal 421 ayat 2): MK menghapus frasa "etika dan disiplin profesi" dari kewenangan pengawasan pemerintah. Artinya, pemerintah tidak boleh ikut campur dalam urusan etika profesi tenaga medis/kesehatan. Etika adalah wilayah murni profesi itu sendiri.
Pengawasan Masyarakat Diperluas (Pasal 421 ayat 3):
Dalam hal pengawasan, pemerintah tidak boleh menafsirkan "masyarakat" secara sempit. Pengawasan harus melibatkan:
Kolegium & Majelis Disiplin Profesi, Akademisi & Pakar, dan
Organisasi masyarakat terkait.
Berikut amar putusan MK terhadap perkara dengan nomor 111/PUU-XXII/2024:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. “Menyatakan frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil” dalam norma Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dan merupakan unsur keanggotaan Konsil”, sehingga norma Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi “Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan unsur keanggotaan Konsil”;
3. Menyatakan frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil dan” dalam norma Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “merupakan unsur keanggotaan Konsil dan”, sehingga norma Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi, “Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur keanggotaan Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat independen.”
4. Menyatakan Pasal 272 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah yang keberlakuannya menyesuaikan dengan Putusan a quo dan tetap menjamin independensi Kolegium”
5. Menyatakan frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan norma Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang kata “masyarakat” tidak dimaknai, “yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar”, sehingga norma Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi, “Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar.”;
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































