Menuju konten utama

MK Larang Kerja Jurnalistik Direpresi, Akankah Terbukti Efektif?

Lemahnya implementasi membuat jurnalis tetap berada dalam posisi rentan, terutama saat menjalankan tugas di lapangan.

MK Larang Kerja Jurnalistik Direpresi, Akankah Terbukti Efektif?
Sejumlah jurnalis membentangkan spanduk saat aksi memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/5/2025). Aksi yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya bersama berbagai organisasi lainnya tersebut menyampaikan sejumlah aspirasi di antaranya mengecam setiap tindakan kekerasan yang dialami oleh jurnalis. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan represi dan intimidasi terhadap jurnalis seolah menjadi penegasan ulang atas janji negara bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi. MK menilai penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap jurnalis yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan terjadinya kriminalisasi pers.

Dalam kriminalisasi pers, proses hukum digunakan bukan untuk menegakkan keadilan hukum semata, melainkan dijadikan alat untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.

Oleh karenanya, dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), MK menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik represif, intimidatif, maupun kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan kode etik.

UU Pers, menurut MK, harus dipahami sebagai lex specialis—aturan khusus yang semestinya menjadi rujukan utama ketika terjadi sengketa atau dugaan pelanggaran dalam kerja jurnalistik.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, menyatakan Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers. Ketentuan tersebut, menurut Mahkamah, tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai perlindungan administratif semata.

“Ketentuan Pasal 8 UU 40/1999 yang menyatakan ‘dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum’ merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan atas kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara yang berdasarkan kedaulatan rakyat,” ujar Guntur di Gedung MK pada Senin (19/1/2026).

Putusan itu lahir dari permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers selama ini terlalu multitafsir dan gagal memberikan jaminan nyata bagi jurnalis. Dalam praktiknya, tidak sedikit jurnalis yang justru berhadapan dengan jerat pidana umum, UU ITE, atau gugatan perdata, tanpa pernah diberi ruang untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme Dewan Pers.

Mahkamah menegaskan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta hingga penyebarluasan berita. Selama dijalankan secara profesional dan beritikad baik, jurnalis tidak boleh serta-merta dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan kekerasan.

Sengketa pers, dalam pandangan Mahkamah, seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik oleh Dewan Pers, sebelum negara menggunakan instrumen pidana atau perdata yang sifatnya represif.

“Oleh karena itu, Pasal 8 UU 40/1999 berfungsi sebagai norma yang menjadi dasar (safeguard norm) agar profesi wartawan atau jurnalis tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi,” kata Guntur.

Meski begitu, MK menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap jurnalis bukan bersifat absolut. Perlindungan tersebut bersyarat, yakni selama jurnalis mematuhi kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan. Negara dan masyarakat, menurut Mahkamah, berkewajiban memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang yang mengganggu kebebasan pers.

Mahkamah juga menilai jurnalis berada dalam posisi rentan karena pekerjaannya kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial. Oleh sebab itu, perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif tidak bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum, melainkan diperlukan untuk mewujudkan keadilan substantif.

“Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” tegas Guntur.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap jurnalis hanya dapat diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Catatan AJI: 89 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Sepanjang 2025

Meskipun putusan MK itu telah membawa angin segar bagi perlindungan jurnalis dari kriminalisasi, tapi realita di lapangan seringkali berjalan sebaliknya.

Kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis acap kali terjadi bahkan tanpa melewati jalur hukum. Kekerasan yang justru banyak dilakukan oleh aparat itu terjadi di ruang-ruang gelap, jauh dari sorotan publik.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat telah terjadi 89 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia sepanjang 2025. Secara rinci, AJI mengklaim aparat kepolisian menjadi aktor teridentifikasi yang paling banyak melakukan kekerasan terhadap jurnalis, dimana 21 kasus di antaranya melibatkan polisi.

Sementara itu, TNI tercatat melakukan kekerasan kepada jurnalis sebanyak enam kasus. Namun, AJI mencatat total 29 kasus lainnya dilakukan oleh pelaku tidak dikenal atau tidak teridentifikasi.

“Ancaman ini tidak terpusat di Jakarta semata, melainkan menyebar di berbagai daerah, dari Sorong, Ambon, Kendari, Makassar, hingga Lombok, Medan, Aceh, dan Bali. Ini membuktikan bahwa keselamatan jurnalis adalah isu nasional yang mendesak,” ungkap AJI dalam laporan “Catatan Tahun 2025: Pers dalam Pusaran Otoritarian”, dikutip Tirto pada Kamis (15/1/2026).

Sementara itu, jenis perilaku kekerasan dan serangan terhadap jurnalis dibagi menjadi tiga kategori, yakni kekerasan fisik, serangan digital, serta teror dan intimidasi. Kasus kekerasan fisik menjadi yang terbanyak, dengan total 30 kasus. Kemudian, kasus serangan digital berada pada posisi kedua dengan total 29 kasus. Lalu, kasus teror dan intimidasi tercatat ada sebanyak 22 kasus

Selain itu, bentuk serangan lain yang turut mewarnai kekerasan terhadap jurnalis pada 2025 lalu adalah pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, gugatan hukum yang melemahkan (SLAPP), hingga praktik swasensor akibat tekanan eksternal.

AJI turut mencatat beberapa kasus-kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang menonjol pada 2025. Pertama adalah kekerasan pada saat gelombang demonstrasi Agustus 2025 lalu. Pada periode itu, terdapat delapan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tercatat.

“Eskalasi kekerasan terburuk terjadi saat para jurnalis meliput gelombang unjuk rasa akhir Agustus dan awal September 2025 yang memprotes kebijakan pemerintah. AJI mencatat sedikitnya ada delapan kasus kekerasan yang terjadi. Jurnalis yang merekam brutalitas aparat justru menjadi target,” kata Ketua AJI, Nany Afrida, dalam keterangan pers resminya pada Rabu (14/1/2026).

Lalu, AJI juga menyampaikan telah terjadi kasus kriminalisasi lewat jalur perdata ketika Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menggugat Tempo senilai Rp200 miliar. Sebelumnya pada Maret 2025, Tempo juga sempat menerima teror berupa pengiriman paket bangkai tikus.

AJI melaporkan, kasus intimidasi yang melibatkan aparat TNI juga terjadi pada saat jurnalis hendak melakukan reportase di wilayah terdampak bencana di Sumatra. Contohnya adalah perampasan handphone dan penghapusan paksa dua file video milik Jurnalis Kompas TV Aceh, Davi Abdullah, yang dilakukan oleh anggota TNI.

“[Lalu] kasus Muhammad Fazil (AJI Lhokseumawe). Saat meliput aksi damai di Aceh Utara pada 25 Desember, Fazil yang merekam dugaan kekerasan aparat didatangi oleh oknum TNI, Praka Junaidi. Ponselnya dirampas secara paksa hingga rusak, disertai ancaman akan melempar perangkat tersebut,” tulis AJI.

Putusan MK Perkuat Wewenang Dewan Pers Tangani Sengketa Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menafsirkan ulang makna “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers tidak hanya menegaskan larangan kriminalisasi terhadap jurnalis, tetapi juga memperkuat posisi Dewan Pers sebagai otoritas utama dalam menangani sengketa jurnalistik.

Dalam konteks ini, Dewan Pers bukan sekadar ditempatkan sebagai lembaga etik, melainkan sebagai forum pertama dan utama sebelum negara menggunakan instrumen pidana maupun perdata.

Penegasan tersebut menjadi penting karena dalam praktik, jurnalis dan media kerap langsung dihadapkan pada laporan pidana, gugatan perdata, atau proses hukum lain, tanpa melalui mekanisme Dewan Pers. Padahal, sejak lama telah terdapat berbagai instrumen yang mengakui kewenangan Dewan Pers, mulai dari nota kesepahaman dengan Kepolisian dan Kejaksaan, hingga Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2008.

Putusan MK ini memperjelas tafsir bahwa sengketa atas karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Aksi solidaritas jurnalis di Makassar

Jurnalis membawa poster saat melakukan aksi solidaritas yang digelar Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel bersama pers mahasiswa dan lembaga independen di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/11/2025). ANTARA FOTO/Arnas Padda/YU

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, menilai putusan MK justru memberikan penguatan yang lebih luas dibandingkan permohonan awal yang diajukan oleh pemohon. Selain itu, menurutnya, tafsir Mahkamah juga telah membuat wewenang Dewan Pers kembali diperkuat.

“Kerja-kerja jurnalistik sesuai kaidah, sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik itu tidak bisa dipidana dan perdata. Jadi kalau ada sengketa soal pemberitaan itu harus melalui Dewan Pers. Jadi putusan ini memperkuat ya, memperkuat kewenangan Dewan Pers,” tutur Erick kepada Tirto, Selasa (20/1/2026).

Dalam praktiknya, Erick menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian maupun kejaksaan, harus memperhatikan dengan jelas ketentuan Pasal 8 UU Pers, dimana pengaduan atau pelaporan terhadap jurnalis seharusnya tidak bisa diterima.

Ia menambahkan bahwa saat ini, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa jurnalis kerap menerima berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi. Bahkan, aktor pelaku kekerasan pada akhir-akhir ini disebutnya juga merambah ke institusi militer, seperti yang terjadi pada saat jurnalis melakukan liputan di daerah bencana di Aceh.

“TNI itu sekarang trennya naik ya, untuk aktor pelaku kekerasan. Yang terbaru misalnya, bagaimana kawan-kawan jurnalis di Banda Aceh saat liputan bencana justru diintimidasi, dirampas kameranya, dihapus hasil kerja jurnalistiknya,” ucapnya.

Sejalan dengan itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, menilai MK telah mempertegas bahwa penyelesaian perselisihan pers merupakan kewenangan Dewan Pers dan tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai formalitas prosedural.

“Tidak dimungkinkan adanya upaya hukum lain termasuk tidak terbatas pidana pada kerja jurnalistik, tanpa melalui mekanisme Dewan Pers secara bermakna, bukan sekadar formalitas,” kata Mustafa kepada Tirto, Selasa (20/1/2026).

@officialtirtoid

Presiden RI, Prabowo Subianto, bercanda mengusir awak media dari ruangan saat sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/01/2025). Candaan itu memancing tawa dari para menteri dengan Prabowo yang menyebut media sebagai anak muda. “Saya kira media ini masih muda, ya. Jadi ada hal yang kalau orang tua berbicara, anak-anak harus nunggu di luar,” sebut Prabowo. Penulis: Aldandi Gowawardhana Video Editor: Brenda Aurelia Produser: Dena Novita R #TirtoDaily#prabowo#wartawan

♬ original sound - TirtoID - TirtoID

Perlindungan Bagi Jurnalis Harus Dirasakan Nyata di Lapangan

Meski secara normatif putusan MK telah memperjelas jalur penyelesaian sengketa pers dan memperkuat posisi Dewan Pers, tantangan terbesar tetap berada pada tahap implementasi. Di lapangan, jurnalis masih menghadapi berbagai bentuk kekerasan, intimidasi, dan pembungkaman yang kerap terjadi di luar mekanisme hukum formal, bahkan dilakukan oleh aparat negara.

Putusan MK, dalam konteks ini, tidak hanya dimaknai sebagai perlindungan dari kriminalisasi, tetapi juga sebagai mandat bagi negara untuk secara aktif menjamin keselamatan jurnalis. Perlindungan hukum tidak berhenti pada pencegahan pemidanaan, melainkan juga mencakup kewajiban negara untuk menindak setiap serangan terhadap kerja jurnalistik.

Mustafa menegaskan bahwa makna perlindungan hukum seharusnya dibaca lebih luas, sebagai kewajiban pemerintah dan masyarakat untuk memastikan jurnalis benar-benar terlindungi dari segala bentuk serangan.

“Jadi jangankan melakukan kriminalisasi, tapi pemerintah juga wajib menjamin jurnalis mendapat perlindungan hukum dari segala bentuk serangan. Artinya jika jurnalis mengalami serangan, pemerintah juga wajib menjamin perlindungannya dengan melakukan penegakan hukum,” kata Mustafa.

Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, juga menilai bahwa secara regulatif, perlindungan terhadap jurnalis sebenarnya telah jelas. Namun, lemahnya implementasi membuat jurnalis tetap berada dalam posisi rentan, terutama saat menjalankan tugas di lapangan.

Bayu menjelaskan, di lapangan, jurnalis rentan menghadapi kekerasan fisik yang dilakukan oleh aktor-aktor yang tidak senang dengan kerja jurnalistiknya. Pada saat-saat seperti itu, UU Pers justru seringkali diabaikan.

“Di lapangan, represi yang sering terjadi adalah kekerasan fisik pada jurnalis. Putusan MK dan UU Pers secara normatif sudah jelas. Hanya implementasi yang lemah. Seringkali UU Pers diabaikan,” sebutnya saat dihubungi Tirto, Selasa (20/1/2026).

Selain itu, Dewan Pers dinilai Bayu juga masih memiliki kelemahan dalam mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dan penyelesaian sengketa. Hal itu ditunjukkan dengan berulang kalinya mediasi yang dilakukan, saat salah satu pihak yang bersengketa belum merasa puas.

Untuk itu, dengan kehadiran putusan MK yang menjamin keselamatan jurnalis dari kriminalisasi, Bayu berharap hal tersebut dapat menjadi tameng apabila jurnalis melakukan liputan-liputan yang sensitif.

“Keputusan MK bisa jadi tameng ketika jurnalis dikriminalisasi, maka pembelaannya bisa menggunakan keputusan MK, bahwa sengketa pers harus ke Dewan Pers dulu,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PERS atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - News Plus
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto