tirto.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat telah terjadi 89 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia sepanjang 2025.
Secara merinci, AJI mengeklaim aparat kepolisian menjadi aktor teridentifikasi yang paling banyak melakukan kekerasan terhadap jurnalis, di mana 21 kasus di antaranya melibatkan polisi. Sementara itu, TNI tercatat melakukan kekerasan kepada jurnalis sebanyak enam kasus. Namun, AJI mencatat total 29 kasus lainnya dilakukan oleh pelaku tidak dikenal atau tidak teridentifikasi.
“Ancaman ini tidak terpusat di Jakarta semata, melainkan menyebar di berbagai daerah, dari Sorong, Ambon, Kendari, Makassar, hingga Lombok, Medan, Aceh, dan Bali. Ini membuktikan bahwa keselamatan jurnalis adalah isu nasional yang mendesak,” ungkap AJI dalam laporan “Catatan Tahun 2025: Pers dalam Pusaran Otoritarian”, dikutip Tirto pada Kamis (15/1/2026).
Sementara itu, jenis perilaku kekerasan dan serangan terhadap jurnalis dibagi menjadi tiga kategori, yakni kekerasan fisik, serangan digital, serta teror dan intimidasi. Kasus kekerasan fisik menjadi yang terbanyak, dengan total 30 kasus. Kemudian, kasus serangan digital berada pada posisi kedua dengan total 29 kasus. Lalu, kasus teror dan intimidasi tercatat ada sebanyak 22 kasus.
Selain itu, bentuk serangan lain yang turut mewarnai kekerasan terhadap jurnalis pada 2025 lalu adalah pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, gugatan hukum yang melemahkan (SLAPP), hingga praktik swasensor
akibat tekanan eksternal.
AJI turut mencatat beberapa kasus-kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang menonjol pada 2025. Pertama adalah kekerasan pada saat gelombang demonstrasi Agustus 2025 lalu. Pada periode itu, terdapat delapan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tercatat.
“Eskalasi kekerasan terburuk terjadi saat para jurnalis meliput gelombang unjuk rasa akhir Agustus dan awal September 2025 yang memprotes kebijakan pemerintah. AJI mencatat sedikitnya ada delapan kasus kekerasan yang terjadi. Jurnalis yang merekam brutalitas aparat justru menjadi target,” kata Ketua AJI, Nany Afrida, dalam keterangan pers resminya pada Rabu (14/1/2026).
Lalu, AJI juga menyampaikan telah terjadi kasus kriminalisasi lewat jalur perdata ketika Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Tempo senilai Rp200 miliar. Sebelumnya pada Maret 2025, Tempo juga sempat menerima teror berupa pengiriman paket bangkai tikus.
AJI melaporkan, kasus intimidasi yang melibatkan aparat TNI juga terjadi pada saat jurnalis hendak melakukan reportase di wilayah terdampak bencana di Sumatra. Contohnya adalah perampasan handphone dan penghapusan paksa dua file video milik Jurnalis Kompas TV Aceh, Davi Abdullah, yang dilakukan oleh anggota TNI.
“[Lalu] kasus Muhammad Fazil (AJI Lhokseumawe). Saat meliput aksi damai di Aceh Utara pada 25 Desember, Fazil yang merekam dugaan kekerasan aparat didatangi oleh oknum TNI, Praka Junaidi. Ponselnya dirampas secara paksa hingga rusak, disertai ancaman akan melempar perangkat tersebut,” tulis AJI.
Sementara itu, untuk kasus serangan digital terhadap jurnalis, AJI mengumumkan telah terjadi 29 kasus sepanjang 2025. Menurut AJI, angka itu merupakan yang tertinggi dalam kurun waktu 12 tahun terakhir.
Berdasarkan data serangan digital terhadap jurnalis yang dihimpun AJI dari tahun ke tahun, pada 2023, jumlah serangan digital berjumlah 16 kasus. Lalu pada 2024, jumlah itu menurun menjadi 10 kasus. Namun pada 2025, angka itu meningkat drastis menjadi 29 kasus.
Bentuk serangan digital yang dominan adalah DDoS (Distributed Denial of Services) pada media daring dan pembekuan akun media sosial milik media oleh platform. Dalam tahun 2025, AJI mencatat ada bentuk serangan baru, yaitu munculnya pesanan atau order fiktif yang dialami dua kantor media di Batam dan Tanjungpinang. Order fiktif ini tidak hanya merugikan media yang dituju, tapi juga para pengemudi ojek daring.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























