Menuju konten utama

Dewan Pers Catat Kekerasan & Tekanan ke Jurnalis Selama 2025

Dewan Pers menyoroti tiga tantangan utama: kemerdekaan pers, profesionalisme, dan ekonomi media.

Dewan Pers Catat Kekerasan & Tekanan ke Jurnalis Selama 2025
Sejumlah jurnalis dan pers mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Anti Pembungkaman Demokrasi melakukan aksi diam sambil membentangkan poster di Mapolda Jambi, Jambi, Rabu (17/9/2025). Aksi gabungan beberapa organisasi pers seperti Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi tersebut di antaranya menuntut dilakukannya proses hukum pada oknum polisi setempat yang diduga menghalang-halangi beberapa jurnalis saat melakukan peliputan dan meminta Kapolda Jambi meminta maaf secara terbuka atas kejadian tersebut. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menyoroti tindakan sewenang-wenang terhadap jurnalis yang disinyalir dilakukan oleh aparat pemerintahan di tengah peliputan bencana Sumatra.

Dewan Pers mencatat setidaknya dua peristiwa selama peliputan bencana Sumatra. Pertama adalah perampasan dan penghapusan rekaman video milik wartawan Kompas TV saat meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025. Kedua penghapusan konten siaran CNN Indonesia terkait kondisi warga terdampak bencana yang dilakukan secara mandiri karena adanya kekhawatiran konten tersebut disalahgunakan oleh pihak-pihak lain.

Hal itu menjadi catatan bagi Dewan Pers, selama 2025 isu kemerdekaan pers masih menjadi masalah yang belum tercapai konklusinya.

Komaruddin juga mengkritik pernyataan sejumlah pejabat negara yang meminta media tidak menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana. Satu yang mendapat perhatian khusus adalah pernyataan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak dalam konferensi persnya pada 19 Desember 2025 dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

“Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),” kata Komaruddin dalam keterangan pers, Selasa (30/12/2025).

Tidak hanya saat peliputan kondisi bencana, isu kemerdekaan pers juga menjadi catatan Dewan Pers pada saat kejadian pemukulan terhadap wartawan foto LKBN Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan delapan jurnalis di Banten, serta teror kepala babi dan tikus terpotong yang ditujukan kepada wartawan Tempo.

Tidak berhenti sampai situ, kasus gugatan perdata Rp200 miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Tempo, juga menjadi perhatian.

“Semua bentuk kekerasan ini berbahaya bagi kemerdekaan pers karena menciptakan efek gentar, mendorong swa-sensor, dan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial,” jelasnya.

Dewan Pers telah memberi advokasi dengan menyediakan 118 ahli pers untuk memberikan keterangan ahli kepada kepolisian dan pengadilan.

"Dari Januari hingga November 2025, ahli pers melayani 86 kasus yang menggunakan UU ITE, 17 kasus UU Pers, serta sejumlah kasus dengan dasar hukum lainnya," ungkapnya.

Masalah Profesionalisme Wartawan dan Keberlanjutan Ekonomi Media

Selain isu kemerdekaan pers, Komaruddin menegaskan terdapat dua isu lain yang menjadi sorotan pihaknya yaitu peningkatan profesionalisme wartawan dan keberlanjutan ekonomi media di tengah perubahan ekosistem digital.

Selama 2025, Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan masyarakat. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2024 ada 626 pengaduan, sementara tahun 2023 tercatat 794 pengaduan.

"Mayoritas pengaduan ditujukan kepada media siber, seiring dengan meningkatnya konsumsi informasi digital," terangnya.

Pelanggaran prinsip cover both sides, judul clickbait, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, serta ujaran kebencian menjadi isu dominan dalam pengaduan. Dewan Pers telah menyelesaikan 925 kasus melalui berbagai mekanisme, termasuk surat-menyurat, risalah, dan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

Untuk meningkatkan profesionalisme wartawan, Dewan Pers terus mendorong pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sepanjang 2025, tercatat 145 kegiatan UKW dengan total wartawan tersertifikasi mencapai 14.647 orang.

Pada tahun ini pula, Dewan Pers merampungkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik.

Dari sisi ekonomi, industri media masih menghadapi tekanan berat akibat disrupsi digital, berkurangnya belanja iklan, perubahan algoritma platform digital, serta pemanfaatan AI.

Data Aliansi Jurnalis Independen Indonesia mencatat lebih dari 800 pekerja media mengalami pemutusan hubungan kerja sejak 2024 hingga Juli 2025. Jumlah riilnya bahkan lebih besar karena ada sejumlah PHK yang belum didapatkan datanya.

Merespons situasi tersebut, Dewan Pers mendorong dialog dengan pemerintah, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, serta mengupayakan solusi jangka panjang melalui inisiatif Dana Jurnalisme Indonesia, usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta agar karya jurnalistik memiliki hak ekonomi, serta mendorong persaingan usaha yang sehat antara platform digital dan perusahaan pers.

Dewan Pers juga telah melakukan pendataan perusahaan pers sesuai dengan mandat perundangan. Hingga akhir Desember 2025, Dewan Pers melakukan verifikasi faktual terhadap 111 media, 94 di antaranya dinyatakan lulus verifikasi faktual.

Total jumlah media hingga akhir Desember 2025, yang terverifikasi administratif maupun faktual mencapai 1.136 media.

Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers juga melaksanakan ragam jenis pelatihan bagi peningkatan kelangsungan manajemen perusahaan pers. Ragam pelatihan penggunaan AI untuk pengembangan perusahaan pers baik dari aspek marketing bisnis, aspek optimasi pembuatan dan analisa laporan keuangan, serta aspek produksi kreatif manajemen; serta pelatihan produksi dan strategi kreatif perusahaan pers pada platform YouTube.

"Dewan Pers mengajak seluruh pemangku kepentingan (pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan media, platform digital, dan masyarakat) untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers sebagai fondasi demokrasi," begitu pesan penutup keterangan tersebut.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN PERS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfons Yoshio Hartanto