Menuju konten utama

Mentan Amran Gugat Tempo Rp200 M Terkait Berita soal Beras

Kuasa Hukum Andi Amran, Chandra Muliawan, menyebut, kliennya mengalami kerugian baik secara materiel maupun imateriel akibat pemberitaan Tempo tersebut.

Mentan Amran Gugat Tempo Rp200 M Terkait Berita soal Beras
Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro (tengah) memimpin sidang perdana gugatan menteri pertanian terhadap Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Tempo Inti Media Tbk perihal pemberitaan Poles-Poles Beras Busuk dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menggugat PT Tempo Inti Media Tbk. ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan Rp200 miliar. Dalam persidangan perdana yang dilaksanakan pada Senin (15/9/2025), terungkap bahwa Amran mempermasalahkan pemberitaan Tempo edisi 16 Mei 2025, "Poles-poles Beras Busuk".

Gugatan perkara nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dilaksanakan sidang perdana karena sebelumnya mediasi antara pihak Tempo dan Andi Amran tak menemui titik sepakat.

Kuasa Hukum Andi Amran, Chandra Muliawan, menyebut, kliennya mengalami kerugian baik secara materiel maupun imateriel akibat pemberitaan Tempo tersebut.

“Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat, maka Penggugat mengalami kerugian baik materil maupun immateril,” kata Chandra dalam proses sidang perdana, Senin (15/9/2025).

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Mustafa Layong menyebut bahwa sidang perdana ini digelar sebagai bentuk kebuntuan mediasi antara Tempo yang telah digelar sebanyak lima kali yang dilakukan dalam kurun waktu 7 Agustus-4 September 2025.

"Jadi hari ini agenda persidangan pembacaan gugatan pasca gagalnya proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadi sebelumnya, sejak tanggal 7 mediasi pertama terhadap gugatan ini," kata Mustafa.

Mustafa menjelaskan bahwa sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan, pihaknya dan Kementerian Pertanian telah berupaya menyelesaikan kasus tersebut di Dewan Pers. Pihak Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi kepada Tempo untuk ditindaklanjut terkait pemberitaan Kementerian Pertanian tersebut.

Mustafa menegaskan bahwa Tempo telah menjalankan semua amar perintah dari Dewan Pers, dari mulai perbaikan judul hingga permohonan maaf secara terbuka melalui lini media milik Tempo.

"Tempo sudah melakukan takedown atau menurunkan konten tersebut. Kemudian yang berikutnya adalah permintaan maaf, itu juga sudah dilakukan oleh Tempo melalui media sosial sebagaimana yang diatur atau direkomendasikan oleh Dewan Pers," kata dia.

Meski mediasi gagal, dan persidangan telah dimulai, Mustafa berharap majelis hakim menolak seluruh amar gugatan yang diajukan Andi Amran. Mustafa bersikeras bahwa hanya Dewan Pers yang bisa menjadi penentu putusan atas gugatan pers di Indonesia.

"Harusnya kemudian para pihak kembali melakukan proses mediasi di Dewan Pers. Karena memang proses atau mekanisme upaya penyelesaian sengketa itu merupakan bagian daripada kewenangan Dewan Pers," tegasnya.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PERS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher