Menuju konten utama

AJI Ungkap Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Mayoritas Polri

Erick menyampaikan bahwa jurnalis dikriminalisasi oleh polisi karena kerja-kerja jurnalis saat audiensi dengan Komite Reformasi Polri, Rabu (26/11/2025).

AJI Ungkap Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Mayoritas Polri
Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Erick Tanjung, memberikan keterangan pers usai menghadiri audiensi bersama Komite Percepatan Reformasi Polri yang digelar di kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, pada Rabu (26/11/2025). tirto.id/Naufal majid

tirto.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengeluhkan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan kepolisian kepada Komite Percepatan Reformasi Polri, Rabu (26/11/2025). Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Erick Tanjung, menyampaikan mayoritas kekerasan yang dialami jurnalis dilakukan oleh kepolisian.

“Serangan terhadap jurnalis setiap tahunnya angkanya meningkat. Dan untuk aktor pelaku paling banyak memang adalah anggota kepolisian. Itu fakta yang kami sampaikan berikut datanya,” kata Erick kepada para wartawan usai audiensi bersama Komite Percepatan Reformasi Polri yang digelar di kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, pada Rabu (26/11/2025).

Selain perilaku kekerasan, Erick menuturkan, para jurnalis juga terancam kriminalisasi yang dilakukan oleh polisi. Ia menekankan, para jurnalis tidak boleh dipidanakan hanya karena kerja-kerja jurnalistiknya.

“Kriminalisasi terhadap pers yang masih terjadi. Ini yang kami sampaikan sebagai catatan kritis, supaya jangan lagi ada pemidanaan terhadap karya-karya jurnalistik atau kerja-kerja jurnalistik,” ucapnya.

Agar praktik kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis itu tidak lagi terjadi, Erick mendorong agar institusi Polri direformasi secara menyeluruh.

Ia juga meminta para anggota kepolisian untuk memahami bahwa kerja-kerja jurnalistik telah dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kerja-kerja pers itu dilindungi oleh Undang-Undang, dan tidak boleh ada upaya penghalang-halangan atau menghambat kerja-kerja jurnalis di lapangan,” sebutnya.

Erick menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun oleh AJI, sepanjang 2024 lalu, ada 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Sedangkan pada 2025 sampai dengan Oktober, terdapat 75 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

“Tahun ini, dari Januari sampai Oktober, 1 Oktober, itu sudah ada sekitar 75 kasus kekerasan terhadap jurnalis,” jelasnya.

Bentuk kekerasan yang menimpa jurnalis, kata Erick, beragam, mulai dari pengancaman, teror, pembakaran, sampai pelemparan bom molotov.

Dalam tiga tahun terakhir, tren baru menunjukkan adanya serangan digital kepada jurnalis. Sampai dengan Oktober 2025 ini, sudah ada 20 kasus serangan digital.

“Tren yang terbaru adalah, yang paling banyak itu serangan digital sekarang trennya dalam tiga tahun terakhir. Kalau 2023 serangan digital terhadap pers itu ada 15 kasus, 2024 itu 16 kasus, dan dari Januari sampai Oktober tahun 2025 sudah ada 20 kasus serangan digital,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait REFORMASI POLRI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher