tirto.id - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam langkah gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo) dengan nilai Rp200 miliar. Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dinilainya berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
“AMSI mengecam langkah pengajuan gugatan perdata ini karena sangat berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” kata AMSI dilansir dari keterangan diterima, Kamis (18/9/2025).
Menurut AMSI, gugatan yang dilayangkan Menteri Amran kepada Tempo bisa memicu efek jera dan berimbas kepada pembatasan kritik kebijakan publik jurnalis dan media secara umum. Padahal, fungsi pers adalah pilar demokrasi serta kontrol sosial terhadap kebijakan negara.
AMSI menekankan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. Membawa kasus ke ranah perdata setelah mekanisme itu ditempuh dinilai melemahkan fungsi Dewan Pers dan menciptakan ketidakpastian hukum.
“AMSI menyerukan agar semua pihak tetap membuka ruang dialog dan mediasi. Penyelesaian sengketa melalui musyawarah, komunikasi terbuka, dan mediasi diyakini lebih produktif dan menjaga iklim demokrasi sehat,” tutur AMSI.
Menurut AMSI, gugatan perdata seharusnya menjadi jalan terakhir bila upaya lain tidak membuahkan solusi adil. Lantaran Tempo telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers, AMSI berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki pertimbangan dalam memutus perkara. Hal ini menurutnya agar prinsip kebebasan pers tetap terjaga.
“Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi. Pejabat publik harus siap dikritik selama kritik tersebut didasari fakta, akurasi, dan etika jurnalistik. Media pers berhak menyuarakan isu publik, dan negara berkewajiban melindungi ruang tersebut,” jelas AMSI.
Gugatan nomor 684/Pdt.G/ 2025/PN JKT SEL, tertanggal 1 Juli 2025 menekankan adanya kerugian yang diterima Kementan dari pemberitaan sehingga Tempo mesti membayar sejumlah uang. Untuk kerugian materiel, Kementan menuntut ganti rugi senilai Rp19.173.000.
Uang ganti rugi itu disebut untuk menambal biaya pencarian dan pengumpulan data-data yang dibutuhkan mengonter pemberitaan Tempo. Tempo juga digugat mesti membayar Rp200 miliar sebagai ganti rugi imateriel. Pemberitaan Tempo dinilai berdampak pada kepercayaan publik terhadap Kementerian Pertanian.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































