Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google
tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
MK menegaskan wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana maupun perdata dalam sengketa pemberitaan tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme Dewan Pers.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menegaskan, setiap sengketa pers wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Mulai dari hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers. MK menilai pendekatan yang dikedepankan adalah keadilan restoratif, bukan pendekatan represif.
Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, menyatakan selama suatu karya merupakan produk jurnalistik yang sah dan dijalankan sesuai kode etik jurnalistik, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers.
“Sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan instrumen berlebihan dalam menyelesaikan sengketa pers. Penggunaannya bersifat terbatas dan eksepsional, setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak dijalankan,” jelas Guntur.
MK juga memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers.
Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penanganan Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.
Karena itu, Mahkamah menegaskan bahwa gugatan, laporan, maupun tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat diproses melalui jalur pidana atau perdata.
“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik yang dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers,” sambungnya.
Meski demikian, tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ketiganya berpandangan permohonan pengujian UU Pers seharusnya ditolak.
Sebagai informasi, Iwakum yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono menguji Pasal 8 beserta Penjelasannya karena dinilai multitafsir dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.
Pemohon menilai ketentuan tersebut tidak memberikan mekanisme perlindungan hukum yang tegas, berbeda dengan profesi lain seperti advokat dan jaksa yang secara eksplisit dilindungi undang-undang.
Putusan MK ini diharapkan memperkuat perlindungan konstitusional bagi wartawan sekaligus menegaskan bahwa jalur pidana dan perdata seharusnya tidak menjadi langkah menyelesaikan sengketa pers.
Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang dinilai telah memberikan kepastian hukum dalam implementasi perlindungan wartawan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan kepastian hukum bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata ataupun dituntut pidana,” kata Viktor di Gedung MK.
Ia menegaskan, setiap keberatan terhadap pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum pers.
Menurut Viktor, putusan MK ini menjadi rambu penting agar penegakan hukum terhadap pers berjalan adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis.
“Sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata, harus ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Jika mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum lain sebagai bagian dari penerapan restorative justice,” ujar Viktor.
Baca juga artikel terkait UU PERS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur
tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































