Menuju konten utama

Dewan Pers Kecam Aksi Teror Kepala Babi Kepada Jurnalis Tempo

Dewan Pers mengutuk aksi teror kiriman kepala babi tanpa kuping kepada jurnalis Tempo, Kamis (20/3/2025).

Dewan Pers Kecam Aksi Teror Kepala Babi Kepada Jurnalis Tempo
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kanan) menyampaikan pernyataan sikap terkait tindakan intimidasi dengan peniriman kepala babi kepada wartawan Tempo di Jakarta, Jumat (21/3/2025). Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis, termasuk tindakan pengiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo Fransisca Christy Rosana. ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/app/foc.

tirto.id - Dewan Pers mengutuk teror kiriman kepala babi tanpa kuping kepada jurnalis Tempo.

Ninik menegaskan pihak yang dirugikan dalam pemberitaan harus menempuh mekanisme yang tertuang dalam UU Pers. Jurnalis dilindungi UU Pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya.

“Jika ada pihak yang keberatan tau merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau produk jurnalistik, maka harus ditempuh dengan menggunakan mekanisme UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pihak yang dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik tersebut,” kata Ninik dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jumat (21/3/2025).

Dewan Pers juga meminta agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas pelaku teror tersebut, sehingga ancaman serupa tak akan terus terulang.

“Dewan Pers juga mengimbau sema pihak agar tidak lagi menggunakan cara-cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan oleh pers,” tutur Ninik.

Ninik berkata sebelum insiden teror kepala babi ke kantor Tempo, terdapat sekelompok orang tak dikenal menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dewan Pers. Namun, dia menyebut sejumlah orang tersebut tak menyampaikan apa pun selain hanya terlihat tulisan Tempo.

“Jadi, sebelum kejadian teror itu, siangnya ada sekelompok orang yang melakukan unjuk rasa ke Dewan Pers. Yang dituju juga Tempo,“ ujar Ninik.

Ninik menilai sekelompok orang yang berunjuk rasa di depan Kantor Dewan Pers kala itu bukanlah seorang penggiat. Pasalnya, selain tak memakai identitas, mereka juga tak menyampaikan aspirasi apa pun kepada lembaga tersebut.

“Kami cuman melihat dipotretnya saja karena di potretnya itu terlihat ada tulisan tempo gitu. Tapi itu siapa yang melakukan itu bahkan kami tidak menerima. (Organisasi dan komunitasnya) enggak diketahui,” jelas Ninik.

Sebelumnya, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi, Rabu (19/3/2025). Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Paket tersebut ditujukan kepada "Cica", panggilan dari Jurnalis Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik Tempo.

Berdasarkan kronologi Tempo, paket tersebut disebut diterima satuan pengamanan pada Rabu, pukul 16.15 WIB. Namun, wartawan Tempo bernama Cica baru menerima, Kamis (20/3/2025), pukul 15.00 WIB usai melakukan liputan.

Saat telah mendapati paket, rekannya yang membantu membuka kotak itu mencium bau busuk dari kardus tersebut. Saat rekannya membuka, isinya kepala babi dengan kedua telinganya terpotong.

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, mengatakan kiriman paket berisi kepala babi tersebut sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers.

"Kami sedang menyiapkan langkah-langkah selanjutnya sebagai respons atas kejadian ini," kata Setri dikutip dalam keterangan resminya, Kamis.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN JURNALIS atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Hukum
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama