Menuju konten utama

Jurnalis Tempo Diteror Kepala Babi, Polri Didesak Usut Tuntas

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengungkapkan teror kepada jurnalis Tempo, tidak hanya kali ini.

Jurnalis Tempo Diteror Kepala Babi, Polri Didesak Usut Tuntas
Kepala Babi di Kantor Tempo. FOTO/ Istimewa

tirto.id - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengungkapkan teror kepada jurnalis Tempo, tidak hanya kali ini.

Menurut perwakilan Advokat KKJ, Erick Tanjung, Francisca Christy Rosana alias Cica sendiri sebelumnya juga pernah diteror. Erick mengatakan kiriman kepala babi dengan kuping yang sudah terpotong, Rabu (20/3/2024), teror kedua host siniar Bocor Alus Politik Tempo itu.

"Kami lupa detailnya, jadi kalau untuk jurnalis yang perempuan ini, ini yang kedua ya, bisa jadi yang kedua," kata Erick di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025).

Selain Cica, kata Erick, jurnalis Tempo lainnya juga pernah mendapatkan teror. Dia pun menilai bahwa teror ini merupakan satu rangkaian yang sama.

"Ini serangkaian teror bukan yang pertama ini ada teror yang sebelumnya terjadi selain jurnalis inisial FCR ini, ada teror juga yang dialami oleh HA jurnalis Tempo juga dari tim Bocor Alus juga dan itu sudah dua kali, ya teror langsung kaca mobilnya dipecah dan ada ancaman terus dikuntit, diikuti oleh orang yang mencurigakan," ucap Erick.

Tim Advokat KKJ

Tim Advokat Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendampingi Tempo melaporkan teror kepala babi ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

KKJ, kata dia, mendesak agar Polri mengusut kasus ini hingga tuntas. Dia juga mendesak beberapa laporan teror kepada jurnalis yang sudah pernah dilayangkan, tetapi berhenti pada tahap penyelidikan juga harus dituntaskan.

Erick menekankan, penuntasan kasus teror ini hingga ke persidangan akan menjadi stigma bahwa negara hadir dan mendukung kebebasan pers.

"Kami mendesak kepolisian bekerja profesional dan tentu pesan kami adalah kepada negara harus hadir kepada Presiden Prabowo Subianto, untuk menunjukkan apakah pro kemerdekaan pers atau antikritik, antikemerdekaan pers," tutur Erick.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN JURNALIS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama