Menuju konten utama

Tempo Resmi Lawan Banding Kementan, Tegaskan soal Kebebasan Pers

Guntur menilai, langkah Kementan yang menggugat Tempo adalah preseden buruk bagi kebebasan pers dan kedaulatan rakyat.

Tempo Resmi Lawan Banding Kementan, Tegaskan soal Kebebasan Pers
Tempo dan kuasa hukumnya di depan PN Jaksel, Kamis (11/12/2025), saat ajukan kontra memori banding versus Kementerian Pertanian. tirto.id/M Fajar Nur
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PT Tempo Inti Media Tbk didampingi kuasa hukumnya dan Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan kontra memori atas banding yang diajukan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Kuasa hukum Tempo dari Lembaga Bantuan Hukum Pers, Wildanu Syahril Guntur, menyayangkan langkah Kementan yang masih bersikukuh meneruskan perkara ini di jalur pengadilan.

“Dalam persidangan maupun dengan kontra memori banding yang kami sampaikan hari ini, tentunya kami menolak dalil-dalil dan juga alasan-alasan memori banding yang disampaikan oleh penggugat dalam hal ini pembanding yaitu Menteri Pertanian,” kata Guntur ketika ditemui Tirto usai pengajuan kontra memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Guntur menilai, langkah instansi pemerintah yang melakukan gugatan terhadap media pers seperti yang dilakukan Kementan terhadap Tempo adalah preseden buruk terhadap kebebasan pers dan kedaulatan rakyat.

“Karena ini mencederai semangat reformasi dan maksud pembentukan Undang-Undang 40 tahun 1999 terkait Undang-Undang Pers, karena di situ sudah menghapus terkait dengan potensi campur tangan para pihak lain dalam urusan pers termasuk juga pemerintah,” terang Guntur.

Sebelumnya, Kementan mengajukan permohonan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan eksepsi Tempo sebagai tergugat dalam perkara perdata antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman versus Tempo. Dalam memori banding yang diajukan Kementan, setidaknya terdapat empat poin keberatan terhadap putusan sela PN Jaksel yang mengabulkan eksepsi Tempo.

Pertama, tentang kompetensi absolut PN Jaksel berdasarkan fokus-fokus kehakiman. Kedua, Kementan keberatan terkait pertimbangan hakim yang menilai gugatan yang diajukan Menteri Pertanian merupakan suatu kewenangan absolut. Ketiga, keberatan terhadap hasil sidang pemeriksaan etik oleh Dewan Pers. Terakhir, keberatan tentang objek gugatan yang dinilai pemberitaan pers.

Guntur menjelaskan, sejak awal, perkara perdata ini menyasar hasil Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers kepada Tempo. Namun, perkara pers ini justru dibawa ke meja hijau oleh Kementan.

“PPR ini adalah hasil dari penyelesaian sengketa pemerintahan pers yang itu adalah domain dan juga kewenangan dari Dewan Pers sebagaimana Undang-Undang 40 tahun 1999,” ujar Guntur.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Tempo Inti Media Tbk, Jajang Jamaludin, menyatakan bahwa Tempo sudah mengikuti hasil PPR yang dikeluarkan Dewan Pers, bahkan biasanya Dewan Pers memberikan pernyataan terbuka bila suatu media pers mengabaikan atau keliru melakukan rekomendasi PPR.

Namun, menurut Jajang, Dewan Pers sama sekali tak berkomentar setelah Tempo melaksanakan PPR.

“Sejauh ini sampai bulan kelima, Dewan Pers belum mengeluarkan pernyataan terbuka. Artinya secara implisit pun Dewan Pers menyatakan kami (Tempo) sudah melaksanakan (rekomendasi), kalau belum nanti ada pernyataan bahwa Tempo belum melaksanakan,” ujar Jajang dalam kesempatan yang sama.

Jajang menilai bahwa Tempo menghormati memori banding Kementan sebagai hak dari penggugat. Di sisi lain, upaya pengajuan kontra memori yang dilakukan saat ini dinilai Jajang bukan hanya langkah prosedural hukum semata, melainkan penegasan kembali bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers bukan pengadilan. Tempo berharap putusan Pengadilan Tinggi nanti justru menguatkan hasil putusan sela PN Jaksel yang mengabulkan eksepsi Tempo.

“Kami berharap sengketa pemberitaan itu dikembalikan ke ranah yang benar yang diatur UU Pers itu wilayah Dewan Pers,” ucap Jajang.

Pantauan Tirto di laman SIIP PN Jaksel, pihak Kementan mengajukan memori banding Jumat, 28 November 2025. Dalam perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu, Kementan diwakili kuasa hukumnya, Chandra Muliawan.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara perdata yang diajukan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Putusan tersebut diketok pada Senin (17/11/2025).

Hakim juga menghukum penggugat, yaitu Kementerian Pertanian, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240 ribu.

Gugatan Amran tersebut menuntut agar Tempo membayar ganti rugi sebesar Rp200 miliar lebih karena dinilai telah merusak citra dan reputasinya serta Kementerian Pertanian terkait berita Tempo dengan judul sampul 'Poles-poles Beras Busuk'.

Menanggapi hasil putusan sela PN Jaksel yang menerima eksepsi Tempo, Kuasa hukum Kementan, Chandra Muliawan, menyampaikan kekecewaan atas putusan perkara Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tanggal 17 November 2025 tersebut.

Menurutnya, perkara tersebut merupakan amanah untuk menjaga 160 juta petani dan rakyat kecil yang kualitas berasnya telah diakui oleh Presiden Presiden Prabowo sebagai beras berkualitas dan dibanggakan di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“PN Jakarta Selatan justru menutup pintu dengan menyatakan tidak berwenang. Lalu ke mana lagi kami harus mencari keadilan?” ujar Chandra dalam keterangannya.

Chandra pun sudah memberikan sinyal akan melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi atas putusan tersebut.

“Perjuangan kami tidak berhenti di sini. Kami tidak sedang membela pribadi Mentan Amran. Yang kami bela adalah petani Indonesia agar tidak terus dikalahkan oleh stigma negatif atas hasil kerja keras mereka,” kata Chandra.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PERS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher