tirto.id - Putusan sela hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, terhadap PT Tempo Inti Media Tbk memunculkan respons berbeda dari kedua belah pihak.
Kuasa hukum Kementan, Chandra Muliawan, misalnya. Dia menyampaikan kekecewaan atas putusan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tanggal 17 November 2025 tersebut.
Menurutnya, perkara tersebut merupakan amanah untuk menjaga 160 juta petani dan rakyat kecil yang kualitas berasnya telah diakui oleh Presiden Presiden Prabowo sebagai beras berkualitas dan dibanggakan di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Namun hari ini, PN Jakarta Selatan justru menutup pintu dengan menyatakan tidak berwenang. Lalu ke mana lagi kami harus mencari keadilan?” ujar Chandra dalam keterangannya.
Meskipun gugatan ditolak, Kementan disebut Chandra akan tetap mengajukan gugatan ke pengadilan lain yang dianggap berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
“Perjuangan kami tidak berhenti di sini. Kami tidak sedang membela pribadi Mentan Amran. Yang kami bela adalah petani Indonesia agar tidak terus dikalahkan oleh stigma negatif atas hasil kerja keras mereka,” kata Chandra.

Sementara itu, kubu Tempo yang diwakili LBH Pers mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Menurutnya, Majelis Hakim telah mempertimbangkan pendapat ahli, Yosep Adi Prasetyo, yang memberikan keterangan dalam persidangan sebelumnya.
“Mantan Ketua DP (Dewan Pers) itu menerangkan jika pernyataan penilaian dan rekomendasi tidak dijalankan, maka pengadu dapat melaporkan kepada Dewan Pers kembali kemudian Dewan Pers mengeluarkan pernyataan terbuka bahwa Teradu (media) tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR),” ujar Direktur LBH Pers, Mustafa Layong dalam keterangannya.
Menurut Mustafa, putusan ini menjadi penegasan penting atas perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Putusan ini juga disebutnya sebagai salah satu bentuk kemenangan rakyat dalam melawan pembungkaman terhadap kebebasan pers.
“Putusan Pengadilan Jakarta selatan seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. Kemenangan ini milik pers, warga, serta kita semua yang menghendaki kebebasan berpikir, berpendapat dan mengakses informasi. Putusan ini jadi pengingat agar kita rakyat tidak menyerah berjuang kala pemerintah kadang bisa melakukan apa saja, bahkan untuk hal yang kita anggap tidak masuk akal,” ujarnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































