tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara perdata yang diajukan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan diputus pada Senin (17/11/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara ini.
“Mengadili: Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” bunyi amar putusan tersebut dikutip pada Senin (17/11/2025).
Hakim juga menghukum penggugat, yaitu Kementerian Pertanian, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240 ribu.
Diketahui gugatan Amran tersebut menuntut agar Tempo membayar ganti rugi sebesar Rp200 miliar lebih karena dinilai telah merusak citra dan reputasinya serta Kementerian Pertanian terkait berita Tempo dengan judul sampul 'Poles-poles Beras Busuk'.
Dalam eksepsi, kuasa hukum Tempo berargumen bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini karena sengketa ini merupakan sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, menurut tim hukum Tempo, Dewan Pers-lah yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut.
Tim hukum Tempo juga menyatakan bahwa penggugat belum menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers sesuai mekanisme wajib dalam UU Pers. Dalam eksepsi lainnya, kuasa hukum Tempo menilai gugatan Amran merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) yang muncul dari itikad buruk.
Kuasa hukum Tempo juga berpendapat bahwa Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Mereka mendasarkan argumen tersebut pada dua alasan. Pertama, pihak yang mengajukan pengaduan ke Dewan Pers adalah Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian. Kedua, objek sengketa, yakni pemberitaan, tidak memberitakan Penggugat, melainkan aktivitas Bulog dalam penyerapan beras dan/atau gabah.
Tim hukum Tempo juga berargumen bahwa gugatan ini merupakan bentuk penyalahgunaan hak dan dilakukan dengan itikad buruk. Mereka menilai ada indikasi intimidasi melalui tuntutan ganti rugi sebesar Rp 200 miliar.
Tim hukum Tempo menyebut gugatan Amran salah pihak karena berita yang disengketakan dipublikasikan oleh tempo.co yang berada di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk. Tim hukum Tempo juga menilai bahwa Amran sebagai menteri tidak dapat menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, dan petani Indonesia tanpa dasar hukum eksplisit.
Kementan telah memberikan penjelasan terkait alasan Andi Amran Sulaiman menggugat Tempo secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam hak jawab yang dikirimkan ke Tirto pada Selasa, 7 Oktober 2025, Kementan membantah Amran hendak membungkam kebebasan pers di Indonesia, namun menjadi fungsi koreksi agar media kembali bekerja secara akurat dan berimbang.
"Gugatan ini merupakan koreksi dan dorongan agar media menjalankan fungsinya secara profesional, akurat, dan berimbang. Kemerdekaan pers harus dijaga, namun juga harus disertai dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik," dikutip dari hak jawab Kementan.
Kementan juga mengklaim telah memiliki iktikad baik dalam gugatannya yang dibuktikan tidak menuntut sita jaminan aset Tempo. Hal itu dilakukan agar kegiatan jurnalistik Tempo tidak terganggu.
Di akhir, Kementerian Pertanian menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak antikritik dan siap menerima kontrol dari pers dalam setiap kinerjanya. Namun diharapkan bahwa setiap produk pers tersebut dilandaskan dengan profesionalisme dan tanggung jawab.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































