tirto.id - Koalisi masyarakat sipil bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar demo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025. Demo tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Tempo yang sedang digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.
Diketahui gugatan Amran tersebut menuntut agar Tempo membayar ganti rugi sebesar Rp200 miliar lebih karena dinilai telah merusak citra dan reputasinya serta Kementerian Pertanian terkait berita Tempo dengan judul sampul 'Poles-poles Beras Busuk'.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, yang ikut dalam aksi protes tersebut, mengatakan sengketa pemberitaan sudah seharusnya melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Nany menegaskan penyelesaian sengketa pers memiliki dua mekanisme yaitu hak jawab atau koreksi dan penyelesaian di Dewan Pers sebagai mediator.
Nany menyebut gugatan Amran dengan nilai Rp200 miliar justru bagian dari membungkam pers karena tak melalui mekanisme pers.
“Ini upaya pembungkaman dan pembangkrutan. Ini pengin menutup Tempo,” kata Nany.
Selain itu, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong menilai gugatan dengan tuntutan kerugian imateril Rp200 miliar merupakan hal yang tidak masuk akal. Menurutnya, Amran sebagai menteri, pejabat pemerintah, dan pembantu presiden tidak memiliki dasar hukum mengajukan gugatan kepada media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik kebijakan.
"Berdasarkan putusan MK 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diadukan individu dan perorangan, bukan lembaga pemerintah atau institusi. Mirisnya Penggugat dengan jelas adalah Menteri Pertanian, yang seharusnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak publik, termasuk terhadap hak informasi," kata Mustafa.
Secara terpisah, Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra menyampaikan apresiasi atas aksi solidaritas yang digelar oleh berbagai pihak sebagai bentuk dukungan morel terhadap Tempo. Yesri menyesalkan atas tindakan Amran yang dinilai tidak memahami UU Pers.
"Begitu ia memakai mekanisme hukum lewat pengadilan, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tapi ketakutan bredel gaya baru yang akan meluas," kata Yesri.
Sebagai penanggung jawab atas segala bentuk pemberitaan Tempo, Yesri mengakui jika pihaknya tidak luput dari kesalahan. Namun, dia kembali lagi bahwa penyelesaian masalah produk pemberitaan seharusnya diselesaikan di Dewan Pers.
"Saya kira, Indonesia termasuk maju dalam memperlakukan pers di era demokrasi dengan keberadaan Dewan Pers. Di sanalah, semestinya, sengketa pers diselesaikan. Di sana pula media belajar untuk terus dewasa dan bertanggung jawab," katanya.
Setri juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh Amran ke pengadilan. Namun dia kembali menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa pers secara otoritarian hanya menjadikan preseden buruk di masa depan.
"Publik berhak tahu bagaimana menyelesaikan sengketa pers secara beradab di era demokrasi," kata Setri.
Alasan Menteri Pertanian Amran Sulaiman Gugat Tempo
Kementerian Pertanian telah memberikan penjelasan terkait alasan Andi Amran Sulaiman menggugat Tempo secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam hak jawab yang dikirimkan ke Tirto pada Selasa, 7 Oktober 2025, Kementerian Pertanian membantah bila Amran hendak membungkam kebebasan pers di Indonesia, namun menjadi fungsi koreksi agar media kembali bekerja secara akurat dan berimbang.
"Gugatan ini merupakan koreksi dan dorongan agar media menjalankan fungsinya secara profesional, akurat, dan berimbang. Kemerdekaan pers harus dijaga, namun juga harus disertai dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik," dikutip dari hak jawab Kementerian Pertanian.
Kementerian Pertanian juga mengklaim telah memiliki iktitikad baik dalam gugatannya yang dibuktikan tidak menuntut sita jaminan aset Tempo. Hal itu dilakukan agar kegiatan jurnalistik Tempo tidak terganggu.
"Gugatan perdata yang diajukan membuktikan itikad baik Kementerian Pertanian dengan menempuh jalur hukum tanpa pembungkaman terhadap kebebasan pers atau memidanakan insan pers. Oleh sebab itu dalam petitum gugatan, Kementerian Pertanian tidak menuntut sita jaminan atas aset Tempo, karena Kementerian Pertanian tidak menginginkan proses kegiatan jurnalistik Tempo terganggu."
Di akhir, Kementerian Pertanian menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak antikritik dan siap menerima kontrol dari pers dalam setiap kinerjanya. Namun diharapkan bahwa setiap produk pers tersebut dilandaskan dengan profesionalisme dan tanggung jawab.
"Kementerian Pertanian tidak anti kritik dan justru membutuhkan kontrol dan kritik profesional dan konstruktif dari pers. Namun itu semua harus dilandasi oleh iktikad baik dan praktik jurnalistik yang profesional, berkualitas dan bertanggung jawab," tutup Kementerian Pertanian di akhir pernyataannya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























