Menuju konten utama

Dewan Pers Sesalkan Gugatan Mentan Amran Terhadap Tempo

Mentan Amran melayangkan gugatan perdata kepada pihak Tempo lantaran merasa rugi secara materiil dan imateriil atas produk jurnalistik Tempo.

Dewan Pers Sesalkan Gugatan Mentan Amran Terhadap Tempo
Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro (tengah) memimpin sidang perdana gugatan menteri pertanian terhadap Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Tempo Inti Media Tbk perihal pemberitaan Poles-Poles Beras Busuk dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan/YU

tirto.id - Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyayangkan tindakan hukum yang ditempuh Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam penyelesaian permasalahan pemberitaan dengan Tempo. Amran melayangkan gugatan perdata kepada pihak Tempo lantaran merasa rugi secara materiil dan imateriil atas produk jurnalistik Tempo bertajuk 'Poles-poles Beras Busuk', yang terbit pada edisi 16 Mei 2025.

"Saya menyayangkan, mengapa mesti sampai ke ruang pengadilan," kata Komaruddin saat dihubungi Tirto, Selasa (16/9/2025).

Sengketa antara Kementerian Pertanian dan Tempo telah diupayakan penyelesaiannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Kedua belah pihak sudah melakoni mediasi yang difasilitasi Dewan Pers. Dewan Pers juga telah menerbitkan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) pada Juni lalu.

Lima poin dalam rekomendasi tersebut adalah mengganti judul di poster yang diunggah di akun Instagram Tempo. Lalu, menyatakan permintaan maaf dan melakukan moderasi konten. Sedangkan, sisa poin lainnya berisi soal Tempo mesti melaporkan kembali ke Dewan Pers bahwa telah melaksanakan rekomendasi tersebut.

"Semula saya berharap, jika terjadi sengketa produk jurnalistik cukup dimediasi dan berakhir damai di Dewan Pers," tutur Komaruddin.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, yang mendampingi Tempo menegaskan semua rekomendasi Dewan Pers yang diberikan sudah dijalankan. Oleh karena itu, katanya, jika ada perbedaan pendapat dalam implementasi PPR, semestinya diselesaikan di Dewan Pers.

"Tempo dengan iktikad baik menawarkan berkali-kali hak jawab bahkan melalui wawancara eksklusif untuk membantah berita, menyampaikan bagian mana yang dianggap keliru dan menyampaikan data yang dimiliki Kementan, tapi sejauh ini tidak diterima menteri," kata Mustafa saat dihubungi Tirto, Selasa.

Mustafa berkata gugatan yang diajukan Amran merupakan tindakan yang bertentangan dengan kebebasan pers yang mestinya memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi media massa.

"Kami menganggap gugatan semacam ini merupakan bentuk unjustifiable lawsuit against the press dilakukan oleh Menteri Pertanian," kata dia.

Gugatan nomor 684/Pdt.G/ 2025/PN JKT SEL, tertanggal 1 Juli 2025 menekankan adanya kerugian yang diterima Kementan dari pemberitaan sehingga Tempo mesti membayar sejumlah uang. Untuk kerugian materiel, Kementan menuntut ganti rugi senilai Rp19.173.000. Uang ganti rugi itu disebut untuk menambal biaya pencarian dan pengumpulan data-data yang dibutuhkan mengonter pemberitaan Tempo.

Ditambah, Tempo juga digugat mesti membayar Rp200 miliar sebagai ganti rugi imateriel. Pemberitaan Tempo dinilai berdampak pada kepercayaan publik terhadap Kementerian Pertanian.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa Menteri Amran harus patuh pada Undang-Undang Pers, yang mengamanahkan secara tegas soal sengketa pers merupakan ranah Dewan Pers. Sehingga putusan Dewan Pers termasuk rekomendasi didalamnya mesti dimaknai bersifat final.

Gugatan hukum yang diajukan Menteri Amran, kata dia, justru menunjukkan sikap pejabat negara yang tidak taat hukum, sekaligus menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

"Tindakan ini bisa menjadi preseden buruk yang membuka jalan bagi kriminalisasi media, padahal UU Pers sudah memberikan mekanisme penyelesaian yang jelas," kata Nany saat dihubungi Tirto, Selasa.

AJI Indonesia lantas mendesak Menteri Amran untuk menarik gugatan tersebut, serta mengingatkan seluruh pejabat publik agar menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Menurut Nany, kerja-kerja jurnalistik makin hari makin mendapat tekanan, seiring banyaknya gugatan atas produk jurnalistik yang kerap juga dipermasalahkan pejabat negara.

"Ada keinginan untuk membungkam pers," kata Nany.

Baca juga artikel terkait TEMPO atau tulisan lainnya dari Rohman Wibowo

tirto.id - Flash News
Reporter: Rohman Wibowo
Penulis: Rohman Wibowo
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama