Menuju konten utama

MK Tegaskan Tak Boleh Ada Represi, Intimidasi terhadap Jurnalis

Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum dalam putusan atas permintaan pengujian UU Pers.

MK Tegaskan Tak Boleh Ada Represi, Intimidasi terhadap Jurnalis
Ilustrasi Kontributor Pers. foto/IStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak boleh ada tindakan represif dan intimidatif, maupun bentuk kriminalisasi yang menghambat kerja jurnalistik, sepanjang wartawan menjalankan profesinya secara sah dan sesuai kode etik.

Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Perkara ini diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menguji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers beserta Penjelasannya.

Pemohon menilai norma tersebut bersifat multitafsir dan tidak memberikan perlindungan hukum yang nyata, sehingga membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan melalui jalur pidana maupun perdata.

Dalam pertimbangannya, Guntur menyatakan Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers. Ketentuan tersebut, menurut Mahkamah, tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai perlindungan administratif semata.

“Ketentuan Pasal 8 UU 40/1999 yang menyatakan ‘dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum’ merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan atas kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara yang berdasarkan kedaulatan rakyat,” ujar Guntur.

Mahkamah menegaskan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta hingga penyebarluasan berita.

Selama dijalankan secara profesional dan beritikad baik, wartawan tidak boleh serta-merta dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan kekerasan.

“Oleh karena itu, Pasal 8 UU 40/1999 berfungsi sebagai norma yang menjadi dasar (safeguard norm) agar profesi wartawan atau jurnalis tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi,” kata Guntur.

MK juga menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan bukan bersifat absolut.

Perlindungan tersebut bersyarat, yakni selama wartawan mematuhi kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan. Negara dan masyarakat, menurut Mahkamah, berkewajiban memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang yang mengganggu kebebasan pers.

Dalam konteks sistem hukum, MK menegaskan UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Karena itu, penggunaan instrumen pidana dan perdata terhadap wartawan dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.

“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya telah ternyata berpotensi terjadinya kriminalisasi pers,” ujar Guntur.

Mahkamah juga menilai wartawan berada dalam posisi rentan karena pekerjaannya kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial.

Oleh sebab itu, perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif tidak bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum, melainkan diperlukan untuk mewujudkan keadilan substantif.

MK menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers meliputi hak jawab, hak koreksi, dan penilaian kode etik oleh Dewan Pers, harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama sebelum ditempuh jalur pidana atau perdata.

Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.

“Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” tegas Guntur.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan permohonan Iwakum untuk sebagian.

Meski demikian, tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan berpendapat permohonan seharusnya ditolak.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty