Menuju konten utama

Tarik Ulur Penempatan Polisi di Jabatan Sipil

Ahli hukum tata negara Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah, menyebut gelagat ‘ngotot’ pemerintah dan Polri tontonan menyedihkan.

Tarik Ulur Penempatan Polisi di Jabatan Sipil
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri), Enny Nurbaningsih (kedua kanan), dan M. Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pos-pos jabatan sipil yang dapat diisi polisi, berikut proses penempatannya mesti diatur lewat Undang-Undang Polri. Hal ini tertuang di putusan perkara nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026). Namun, pemerintah nampak ada skenario lain.

Alih-alih menaati putusan MK nomor 223/2025, pemerintah bersikukuh menerbitkan PP, alias Peraturan Pemerintah, sebagai payung hukum mengatur penempatan polisi di jabatan sipil. PP ini nantinya akan menggantikan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10/2025 yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Peraturan internal Polri itu ramai dipersoalkan, sebab Kapolri langsung menetapkan 17 Kementerian/Lembaga yang dapat diisi oleh polisi aktif.

Perpol 10/2025 itu tadinya adalah respons Polri terhadap putusan MK Nomor 114/2025 yang menegaskan anggota Polri aktif tak dapat menduduki jabatan di luar institusi, kecuali sudah mengundurkan diri atau pensiun. Pemerintah lalu mengumumkan akan mengatur lebih lanjut penempatan polisi aktif pada jabatan sipil lewat PP.

Namun dengan putusan MK 223/2025 baru-baru ini, mestinya rencana pembentukan PP itu ditahan supaya tidak mengulangi kekeliruan penerbitan Perpol 10/2025. Sebab secara tegas dalam pembacaan putusan perkara 223/2025, MK menyatakan jabatan sipil yang dapat diisi polisi semestinya diatur Undang-Undang, bukan lewat peraturan pelaksana sekelas PP.

Seharusnya Mematuhi MK

Ahli hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah, menilai gelagat ‘ngotot’ pemerintah dan Polri merupakan tontonan yang menyedihkan. Dua entitas negara yang semestinya mematuhi serta memahami hukum, justru mengabaikan apa yang telah dikeluarkan MK.

“Tidak perlu diperdebatkan lagi perintah putusan MK itu final dan binding. Artinya, dia segera bisa dieksekusi, sifatnya executable. Jadi bagaimana mungkin putusan MK memerintahkan pengaturan kewenangan kepolisian lewat undang-undang tapi besoknya ada statement dari pemerintah untuk segera membuat PP,” kata pria yang akrab disapa Castro ini kepada Tirto, Kamis (22/1/2026).

Apel Pemberangkatan Personel Polri

Apel pemberangkatan personel polri dalam rangka penanggulangan bencana di wilayah Aceh, Sumbar, dan Sumut di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

Menurut Castro, sesat pikir pemerintah yang tetap berencana menyusun PP setali tiga uang dengan dengan Polri yang mengeluarkan Perpol dalam merespons putusan MK. Ia melihat ini sebagai pembangkangan konstitusional sekaligus pengabaian nyata oleh aparat penegak hukum.

Syahwat politik, menurut Castro, diduga menjadi alasan kuat mengapa pemerintah dan Polri bertindak nekat mengabaikan perintah MK. Sikap pemerintah yang terus membuat PP untuk mengatur jabatan sipil untuk polisi alih-alih mengaturnya secara spesifik dalam UU, menjadi preseden buruk rezim yang permisif terhadap kekeliruan hukum.

“Bahkan sejak putusan MK pertama 114/2025, masih menjabat atau masih rangkap jabatan para polisi. Tak mengherankan karena dasarnya pemerintah melakukan hal serupa terhadap Putusan MK soal larangan rangkap jabatan wakil-wakil menteri. Sampai sekarang wakil menteri juga masih rangkap jabatan,” terang Castro.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan menghormati putusan MK teranyar soal jabatan sipil bagi anggota polisi. Namun pemerintah menegaskan belum ada rencana menghentikan PP yang akan mengatur soal penempatan polisi dalam jabatan sipil. Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (20/1/2026) malam.

Prasetyo menyatakan pemerintah bakal mempelajari putusan MK dan menghormati sifatnya yang final dan mengikat.

“Kita sesuaikan [aturannya] dan apapun yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi harus kita hormati dan itu kan bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Sikap Kompak Pemerintah dan Polri

Setelahnya, gelagat pemerintah dan Polri semakin terlihat seirama dalam membaca putusan MK 223/2025. Alih-alih memandangnya dari sisi penegasan atas putusan sebelumnya yakni MK nomor 114/2025, pemerintah dan Polri tampak menilai putusan MK 223/2025 itu dari sisi legitimasi atas diperbolehkannya polisi tetap mengisi jabatan sipil.

Putusan MK 223/2025 itu memang menolak permohonan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang menguji konstitusionalitas Pasal 19 Ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Meski menolak permohonan, MK menambahkan penjelasan pada pertimbangan hukumnya, bahwa sesuai Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebelumnya, jabatan yang bersifat mewajibkan anggota polisi mengundurkan diri atau pensiun dari dinas adalah jabatan sipil tidak memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian, baik jabatan ASN manajerial maupun nonmanajerial.

Apel gelar pasukan Operasi Lilin Polda Jateng

Personel Korps Brimob Polri mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2025 di Polda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/sgd

Namun demikian, MK memandang ketiadaan penjelasan serta pengaturan di UU Polri soal instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian, menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu tidak memiliki dasar hukum. Bahkan, UU Polri tidak punya ketentuan yang memerintahkan membentuk pengaturan lebih lanjut seperti peraturan pelaksana.

Maka untuk memberikan kepastian hukum terkait jabatan sipil tertentu yang bisa diisi Polri, MK meminta diatur tertulis dalam undang-undang, bukan lewat PP yang bersifat pelaksana.

”Dalam konteks ini, peraturan pemerintah (PP) yang dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada pengaturan dalam undang-undang,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur ketika membacakan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 235/2025.

Menanggapi putusan MK tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan MK membuat ketentuan penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku.

"Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Penyampaian rekomendasi kebijakan Kemenko Kumham Imipas

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan saat penyampaian rekomendasi kebijakan Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Rabu (17/12/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar

Yusril menjelaskan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, MK memang menyarankan agar pengaturan tersebut diatur melalui Undang-Undang, bukan melalui peraturan pemerintah. Namun, menurutnya, pertimbangan tersebut tidak mengubah diktum atau inti putusan yang secara jelas menyatakan penolakan permohonan.

"Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya," jelasnya.

Yusril mengatakan bahwa pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri. Menurutnya, hal ini penting sebagai solusi sementara. Pasalnya, kata Yusril, agenda revisi Undang-Undang Polri maupun Undang-Undang ASN memerlukan waktu.

"Jika hanya UU Polri yang direvisi sementara UU ASN tidak, maka ketentuan UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan non-kepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum," jelasnya.

Senada dengan Yusril, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pihaknya menghormati putusan MK. Ia menilai putusan MK memberi kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi Polri.

"Sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Apel Pasukan Polisi

Sejumlah anggota Kepolisian saat mengikuti apel pasukan pengamanan di Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakpus

Sementara itu, Pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menyatakan Putusan MK nomor 235/2025 sekaligus 114/2025, pada dasarnya mendukung profesionalitas Polri serta profesionalitas ASN supaya tidak terjadi tumpang tindih jabatan yang mengganggu sistem merit di kedua lingkup instansi masing-masing.

Menurut Yance, putusan MK No 223/2025 menegaskan bahwa penentuan jabatan sipil yang boleh diisi oleh anggota Polri wajib ditentukan dengan undang-undang. Baru lebih lanjut tata cara pengisiannya dapat diatur melalui PP.

“Jadi kalau Pemerintah memaksa membuat PP untuk menentukan jabatan sipil yang boleh diisi anggota polisi aktif, maka hal itu bertentangan dengan Putusan MK dan juga UU Polri itu sendiri,” kata Yance kepada wartawan Tirto, Kamis (22/1/2026).

Menurut Yance, kesalahan Kapolri mengeluarkan Perpol 10/2025 tidak bisa dilegitimasi oleh pemerintah dengan mengangkat substansi yang sama dalam bentuk PP. Pasalnya Kapolri secara sepihak menentukan sendiri 17 Kementerian/Lembaga yang bisa diisi anggota Polri aktif.

Jika ditegaskan dalam UU, setidaknya proses penentuan lembaga serta jabatan sipil spesifik yang boleh diisi polisi, bisa diuji dan mendapatkan sorotan publik luas karena diproses lewat proses revisi di DPR RI. Hal ini juga semestinya tidak sulit, mengingat Revisi UU Polri sudah masuk dalam agenda Prolegnas 2026.

Yance tidak sependapat dengan argumen pemerintah bahwa PP diperlukan sementara demi membuat kepastian hukum. Menurut Yance, tak ada kekosongan hukum pascaputusan MK.

Pemerintah sekaligus Polri hanya perlu menaati putusan MK sebagaimana yang dibacakan, tanpa mencari celah-celah mengakali sesuai keinginan. Memaksakan menerbitkan PP tanpa mau repot berproses melakukan revisi undang-undang yang mensyaratkan uji publik, sama saja seperti menempatkan kereta tarik di depan kuda.

“Sebenarnya tidak ada kekosongan hukum, Putusan MK dan UU Polri sudah jelas melarang polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Kalau mereka mau menduduki jabatan sipil maka harus pensiun atau mengundurkan diri. Hukumnya sudah jelas memberi jalan keluar,” tegas Yance.

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty