Menuju konten utama

Yusril: Sikap soal Jabatan Polisi di K/L Kewenangan Presiden

Komisi Percepatan Reformasi Polri akan memberikan rekomendasi yang kemudian diserahkan kepada Prabowo untuk diambil keputusan.

Yusril: Sikap soal Jabatan Polisi di K/L Kewenangan Presiden
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025). tirto.id/Umay
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Di tengah perbedaan antara Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut, sikap pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini, disampaikan Yusril saat dimintai pendapatnya soal putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, serta Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang menyebut polisi aktif bisa menduduki jabatan di 17 Kementerian/Lembaga.

"Semuanya itu menjadi kewenangan Presiden," kata Yusril kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Yusril mengatakan, sebagai bagian dari pemerintah dan juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, dirinya belum dapat memberikan pendapat atas dua keputusan tersebut.

Dia mengatakan, tanpa mengesampingkan pendapat yang sudah berkembang di masyarakat, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan memberikan rekomendasi yang kemudian diserahkan kepada Prabowo untuk diambil keputusan.

"Apalagi terkait dengan struktur kepolisian negara kita, apakah harus dilakukan perubahan terhadap undang-undang atau tidak. Semuanya itu menjadi kewenangan Presiden. Jadi kami hanya menyampaikan rekomendasi-rekomendasi kepada Presiden," ujarnya.

Kata Yusril, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan mengadakan rapat di Gedung Sekretariat Negara. Dia menyebut, seluruh masukan yang telah didapat dalam rangka reformasi Polri akan disampaikan, termasuk adanya putusan MK dan Peraturan Kapolri tersebut.

"Dan nanti akan ada satu pandangan mengenai soal ini," pungkasnya.

Diketahui, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpol ini berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur bahwa anggota polisi aktif tak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Perpol yang ditetapkan pada Selasa (9/12/2025) ini memberikan landasan hukum pada polisi aktif untuk menduduki jabatan di 17 Kementerian/Lembaga sipil di luar institusi Polri, atau disebut sebagai Pelaksana Tugas Anggota Polri.

Sementara sebelumnya, dalam putusan MK yang terbit sebelum Peraturan Polri, disebutkan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil, atau harus mundur atau pensiun sebagai polisi aktif.

Ketetapan ini, dilakukan atas dikabulkannya permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty