Menuju konten utama

Wamenkum Ingatkan Dampak Putusan MK soal Fidusia ke Iklim Usaha

Salah satu dampak yang diatensi adalah pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang harus melalui prosedur permohonan penetapan eksekusi di pengadilan.

Wamenkum Ingatkan Dampak Putusan MK soal Fidusia ke Iklim Usaha
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah memperingatkan dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait eksekusi jaminan fidusia terhadap iklim usaha dan investasi di Indonesia. Putusan tersebut dinilai berpotensi mengurangi kepastian hukum dalam sistem pembiayaan dan mempengaruhi minat penanaman modal.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang fidusia, terutama Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan 71/PUU-XIX/2021, menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus mengedepankan hak asasi manusia dan tidak boleh sewenang-wenang. Kemudian, kreditur tetap bisa eksekusi langsung jika ada kesepakatan wanprestasi dan debitur sukarela menyerahkan. Namun, jika debitur keberatan, eksekusi harus melalui penetapan pengadilan, sama seperti putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, untuk mencegah kesewenang-wenangan kreditur dan memberikan kepastian hukum bagi debitur.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menyampaikan bahwa dalam sistem pembiayaan modern, jaminan fidusia memiliki peran penting untuk memberikan kepastian bagi kreditur dan kemudahan bagi debitur. Namun, dinamika itu berubah setelah MK mengeluarkan putusan yang menafsirkan ulang pelaksanaan eksekusi fidusia.

“Putusan tersebut menegaskan bahwa eksekusi atas objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara serta-merta, terutama jika terjadi sengketa atau keberatan dari debitur,” ujar Eddy Hiariej dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Eddy merinci sejumlah implikasi dari putusan MK tersebut. Pertama, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang harus melalui prosedur permohonan penetapan eksekusi di pengadilan. Kedua, prosedur eksekusi yang lebih panjang akan mengurangi tingkat kepastian eksekusi. Selain itu, Eddy menilai dampak lanjutan juga berpotensi menyentuh iklim investasi.

“Sulitnya proses eksekusi terhadap piutang dalam skema pembiayaan berpotensi membuat penanaman modal enggan untuk menanamkan modalnya di Indonesia,” ucap Eddy Hiariej.

Menurutnya, kondisi tersebut juga dapat berdampak pada sektor pembiayaan. Kata Eddy Hiariej, kesulitan mendapatkan modal bagi kreditur menjadi salah satu konsekuensi yang diwaspadai pemerintah.

Tak hanya itu, Eddy menambahkan, situasi tersebut berpotensi menurunkan skor atau penilaian Indonesia dalam indikator layanan keuangan yang digunakan oleh lembaga internasional untuk mengukur kesiapan suatu negara dalam menjalankan kegiatan bisnis.

“Semakin sulit memenuhi penilaian topik financial service pada business ready yang merupakan parameter internasional,” kata Eddy.

Eddy menjelaskan, penilaian business ready merupakan salah satu parameter internasional yang melihat sejauh mana sistem hukum, layanan keuangan, dan kepastian usaha di suatu negara mendukung kemudahan berbisnis, termasuk kemudahan pembiayaan, perlindungan kreditur, serta efektivitas eksekusi jaminan. Jika proses eksekusi fidusia menjadi lebih panjang dan tidak pasti, ucapnya, maka sektor financial service dinilai kurang efisien dan berisiko tinggi.

Akibatnya, Indonesia bisa dipersepsikan kurang ramah terhadap dunia usaha dan investasi, yang pada akhirnya mempengaruhi minat investor, lembaga pembiayaan internasional, serta posisi Indonesia dalam berbagai indeks dan pemeringkatan global.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah menyiapkan dua langkah. Pertama, melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan stakeholder terkait tata cara eksekusi pasca putusan MK. Kedua, menyiapkan regulasi baru melalui RUU Jaminan Benda Bergerak.

“Yang kedua RUU jaminan benda bergerak mengatur penegasan penentuan cidera janji cukup mengacu pada perjanjian pokok,” katanya.

Eddy berharap langkah tersebut dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan hukum bagi debitur dan kepastian usaha bagi kreditur, sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif pasca putusan MK.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher