Menuju konten utama

Mabes Polri Tarik Argo Yuwono dari Irjen Kementerian UMKM

Kapolri telah membentuk tim Pokja untuk mengkaji cepat terhadap implikasi putusan MK melarang anggota Polri aktif duduk di jabatan sipil.

Mabes Polri Tarik Argo Yuwono dari Irjen Kementerian UMKM
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kanan). ANTARA/Anita Permata Dewi/pri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mabes Polri menarik kembali Irjen Kementerian UMKM, Argo Yuwono, ke intansi Polri. Jenderal bintang dua itu sebelumnya menjalani tugas pada instansi lain sejak Maret 2025.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menerangkan penarikan kembali ini sebagai komitmen Polri untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tertanggal 13 November 2025. Penarikan itu pun berdasarkan surat Kapolri yang diterbitkan pada 20 November 2025.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono,” ucap Trunoyudo dalam keterangan resmi, Kamis (20/11/2025).

Dia menerangkan, merujuk putusan tersebut, Kapolri telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi Putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.

Trunoyudo menambahkan Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.

“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Trunoyudo.

Kajian tersebut, kata Trunoyudo, dilaksanakan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Dia menerangkan pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya.

Ditambahkan Trunoyudo, harus diketahui bahwa pada dasarnya pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur merupakan bentuk kerja sama. Hal ini diawali dari adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto