tirto.id - Pihak Kepolisian RI (Polri) mengakui adanya sejumlah permasalahan di dalam internal instansinya. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri), Komjen Dedi Prasetyo, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (18/11/2025).
Pertama, Dedi menyebut masyarakat lebih memilih melaporkan aduannya kepada Pemadam Kebakaran (Damkar) daripada ke kepolisian. Dia juga mengatakan hal ini dikarenakan tanggapan mereka di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang tak sesuai harapan. Dia mengungkap waktu tanggap instansi polisi masih jauh dari standar internasional.
“Di bidang SPKT dalam laporan masyarakat lambatnya quick response time. Quick response time standar PBB itu di bawah 10 menit, kami masih di atas 10 menit, ini juga harus kami perbaiki,” kata Dedi di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Jenderal bintang tiga itu menyebut dirinya memaklumi apabila masyarakat lebih suka melaporkan masalahnya kepada Damkar. Tambahnya, kepolisian memprioritaskan pembenahan sistem pelaporan kepolisian, terutama layanan optimalisasi layanan aduan; 110.
“Kemudian optimalisasi pelayanan publik berbasis digital adalah 110, saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar, karena damkar quick response-nya cepat,” kata Dedi.
Selain itu, Dedi juga mengungkapkan pihaknya kerap menemukan sejumlah Direktorat Reserse Kriminal di tingkat kepolisian daerah (Polda) yang dinilai kinerjanya di bawah standar.
“Dari 47 Ditreskrimum yang sudah kami lakukan assessment, 15 under performance. Perubahan-perubahan ini harus segera kami lakukan,” kata Dedi.
Selain Ditreskrimum, Dedi juga membeberkan kinerja Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) dan Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) yang juga memiliki kinerja yang kurang baik. Berdasarkan hasil asesmen atau penilaian Polri, ditemukannya sejumlah Kapolres yang kinerjanya buruk. Dedi mengungkap dari 4.340 Kapolsek, terdapat 67 persen yang kinerjanya di bawah standar.
Adapun salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja Kapolsek adalah proses pelantikan yang kurang tepat. Dedi membeberkan hampir 50 persen Kapolsek diisi oleh perwira lulusan Perwira Alih Golongan (PAG).
Sementara di tingkat Kabupaten/Kota, Dedi mengatakan sebanyak 36 Kapolres memiliki kinerja tidak baik dari 440 yang dilakukan asesmen.
“Perbaikan di bidang rekrutmen ini bagian yang penting. Get it in, get it out. Kalau misalnya direkrut dengan baik, dididik dengan baik, maka akan menghasilkan anggota-anggota yang polisi yang baik,” ucapnya.
Tak berhenti di sana, Dedi juga mengungkap masih minimnya pengawasan di dalam internal Polri. Situasi ini membuat kurang maksimalnya pelayanan Polri kepada masyarakat yang diakibatkan oleh penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
“Kenapa terjadi arogansi? Kenapa terjadi perilaku-perilaku menyimpang, abuse of power? [Karena] pengawasan kita kurang kuat,” kata Dedi lagi dalam kesempatan yang sama.
Oleh karena itu, Dedi mengatakan, sebagai bentuk upaya perbaikan Polri akan membenahi pengawasan tersebut, terutama dalam hal pelayanan publik. Dedi mengungkapkan sebanyak 62 persen permasalahan pelayanan publik ada di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), dan Kepolisian Daerah (Polda).
Kemudian, Dedi juga membeberkan pihaknya telah memetakan permasalahan Polri selama tahun 2025. Fenomena police brutality atau kebrutalan polisi yang menyalahgunakan kewenangannya menjadi salah satu yang dia sorot. Dia menyebut tindakan kebrutalan polisi yang diadukan masyarakat sebagian besarnya adalah terkait penyalahgunaan senjata yang berujung hilangnya nyawa.
“Ini kenapa police brutality, khususnya penggunaan senjata api yang sangat berlebihan, yang mengakibatkan anggota polisi meninggal dunia, yang mengakibatkan masyarakat meninggal dunia,” terangnya.
Perlunya Empati Kepolisian Terhadap Masyarakat
Pengamat kepolisian Poengky Indarti menilai pentingnya sensitivitas pihak kepolisian saat menerima aduan dari masyarakat. Mantan Komisioner Kompolnas itu menilai semestinya tidak hanya cepat tanggap, polisi juga bisa mencoba memahami kondisi masalah yang dilaporkan masyarakat sehingga bisa menindaklanjutinya dengan optimal.
“Bukan saja gerak cepat, telpon 110, tetapi sikap genuine melayani, mengayomi, melindungi, diiringi skill dan knowledge serta empati yang perlu ditingkatkan. Jangan perubahan ala kadarnya yang bersifat artifisial dan hanya pencitraan,” kata Poengky saat dihubungi Tirto, Rabu (19/11/2025).
Kemudian, Poengky juga menyoroti tidak profesionalisnya pihak kepolisian dalam menanggapi kasus kekerasan. Dia mengambil contoh dari satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ada sebuah kasus pria yang menganiaya istrinya. Sempat ditangkap, pelaku KDRT kemudian dipulangkan. Nahasnya pria itu kemudian membunuh anaknya sebagai bentuk balas dendam. Hal itu bisa terjadi akibat polisi tak mempelajari dulu kasusnya dan minimnya empati dari polisi.
“Nah, masalah bukan sekedar gerak cepat tetapi juga pemahaman dan pengetahuan akan masalah yang dilaporkan masyarakat,” kata Poengky.
Ia juga mengatakan persoalan ini yang membuat kepolisian kerap lambat menindaklanjuti aduan masyarakat. Katanya, idealnya polisi harus mematuhi ketentuan untuk mempelajari laporan yang masuk sebelum ambil langkah lebih lanjut. Tapi hal itu kerap abai dilakoni.

Hal ini diperparah dengan komunikasi polisi yang cenderung buruk terhadap masyarakat awam yang belum mengetahui jalannya prosedur hukum. Terkadang cara penyampaian pesan kalau mereka perlu mempelajari dulu kasusnya, tersampaikan secara serampangan.
“Nah, terkait hal ini informasi polisi kepada masyarakat yang belum mengetahui prosedur hukum sangat penting. Jangan sampai justru berkomentar, 'kalau mau menangkap, ya tangkap aja sendiri’. Nah, komentar itulah yang menyakiti hati masyarakat, terutama pelapor karena merasa diremehkan,” ucap Poengky.
Sementara itu Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, juga membeberkan faktor lain penyebab kepolisian lamban dalam menanggapi aduan masyarakat. Dia menyoroti daerah yang pelayanan kepolisiannya kerap lambat karena tidak memiliki kantor kepolisian dalam jangkauan.
“Aplikasi 110 tersebut sudah berbasis Base Transceiver Station (BTS) cellular terdekat, jadi di mana posisi dan nama pelapor sebenarnya sudah terdeteksi sistem melalui data NIK saat daftar nomor telepon. Kendala teknisnya di beberapa daerah terkait dengan kondisi atau jarak geografis yang jauh dari kantor polisi terdekat,” kata Bambang kepada Tirto.
Lalu, dia juga menyebut kendala teknis seperti itu jarang terjadi di perkotaan. Maka dari itu, apabila masih ada masyarakat perkotaan yang masih mengeluh tak mendapat pelayanan cepat dari kepolisian, berarti itu disebabkan kurangnya sensitivitas dan inisiatif tinggi kepolisian dalam menerima aduan.
“Problemnya pada jumlah personel dan mindset pelayanan yang belum merata,” tambah Bambang.
Edukasi Terkait Layanan 110, Perlu ke Internal Polri dan Masyarakat
Bambang dari ISESS juga menyoroti masih kurangnya pengetahuan dari pihak internal kepolisian terhadap layanan 110. “Di sisi internal, pelayanan pada pengguna 110 juga belum maksimal terkait respon operator, kecepatan anggota sampai ke lokasi pengadu atau pengguna layanan, belum lagi terkait kemampuan penanganan oleh personel di lapangan,” jelas Bambang.
Tak hanya itu, rupanya sebagian besar masyarakat juga tak tahu-menahu soal penggunaan layanan tersebut. Dengan begitu, Bambang mengusulkan agar selain memberikan pendalaman edukasi terhadap internal kepolisian, mereka juga perlu sosialisasi intens kepada masyarakat guna lebih banyak publik yang memahami cara kerja layanan 110.
“Karena ada temuan juga, masyarakat masih enggan dan kadang main-main atau coba-coba dengan hotline tersebut, karena ketidaktahuan atau ketidakpercayaan terhadap respon kepolisian,” ucap Bambang.
Bambang menjelaskan layanan 110 dapat menjadi solusi utama bagi masyarakat ketika berhadapan dengan potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Adapun ancaman keamanan tersebut bisa mulai dari perundungan atau bullying, premanisme, persekusi, tindak kriminal, kecelakaan di jalan raya, sampai dengan KDRT.
“Makanya perlu pelatihan khusus bagi personel operator maupun personel yang bergerak ke lokasi pelapor,” ungkap Bambang.
Kemudian, Bambang pun merespons tindakan abuse of power kepolisian di dalam internal Polri yang berujung penggunaan senjata berlebih. Bambang mengusulkan agar ada lembaga yang menjadi pelindung bagi whistleblower dari internal kepolisian. Namun, dia menyebut pastinya lembaga itu jangan dari kepolisian agar lebih bisa objektif.
Whistleblower merujuk ke istilah yang digunakan untuk individu yang disebut bertugas melaporkan dugaan pelanggaran, kejahatan, atau praktik tidak etis yang terjadi di dalam organisasi atau tempat kerjanya. Mereka biasanya adalah orang ‘dalam’ yang memiliki akses ke informasi mengenai pelanggaran tersebut dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Seperti penegak hukum atau regulator atau bahkan media.
“Dan itu tidak mungkin dari kepolisian sendiri. Analoginya memang sangat sulit misalnya melaporkan pucuk pimpinan Polri yg melakukan pelanggaran,” kata Bambang.
“Alih-alih menindak bahkan pelapor sendiri yang akan ditindak,” tambahnya.
Perlunya Perbaikan Rekrutmen Internal Polri
Sedangkan Pakar Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Adrianus Eliasta Meliala menilai faktor yang mempengaruhi sejumlah permasalahan yang terjadi di internal Polri adalah kualitas dan jumlah sumber daya manusia (SDM).
Dia pun menanggapi laporan Wakapolri Dedi yang menyebut sejumlah Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum dan Ditreskrimsus) di tingkat Polda dinilai under performance. Adrianus melihat bahwa ketersediaan SDM di instansi tersebut tidak banyak atau langka.
“Kalau untuk krimsus, siber, tipikor lebih berat lagi masalahnya. Umumnya orang yang menguasai terhitung langka,” ucap Adrianus kepada Tirto, Rabu (18/11/2025).
Adrianus menyebut apabila proses penambahan pegawai polri masih terbatas, maka Polri hanya bisa mengandalkan orang-orang yang sama secara berulang, termasuk di dalam instansi Direktorat Reserse Kriminal.
“Solusi kan terus dilakukan yakni manajemen SDM yang berkesinambungan. Kalau hari ini digenjot pengkarbitan SDM, namun besok-besok ada kekurangan, sama saja. Maka bagusnya stabil saja sambil dirancang pengembangan kurikulum dan lain-lain,” kata Adrianus.

Apresiasi dan Harapan untuk Polri
Terlepas dari segala polemik dan permasalahan yang dijabarkan, Bambang dari ISESS menganggap penjabaran Wakapolri Dedi Prasetyo sebagai bentuk evaluasi internal yang baik. Dia berharap segala kekurangan yang ada bisa dijadikan evaluasi oleh pihak Polri supaya bisa bertugas dengan lebih baik ke depannya.
“Apa yang disampaikan Wakapolri itu memang realitas yang ada di masyarakat saat ini. Pernyataan tersebut patut diapresiasi sebagai salah satu bentuk introspeksi dan evaluasi oleh internal Polri terkait quick respon sistem di era teknologi saat ini,” ucap Bambang.
Kemudian, Poengky berharap Polri bisa membenahi kinerjanya, tidak hanya untuk kepentingan nama baik, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas layanan terhadap masyarakat. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap instansi kepolisian tetap terjaga.
“Masyarakat akan terus memantau. Jika perubahan tidak serius, maka Polri tidak akan mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari publik,” ucap Poengky.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id

































