tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sepanjang 190 tahun akan mempengaruhi proses investasi di IKN. Ia yakin, pemerintah akan memberikan beragam insentif kepada investor agar tetap berinvestasi di IKN.
“Ya, saya yakin, lebih baik ada keputusan begitu, dan saya yakin tidak akan terpengaruh. Sepanjang, ya nanti saya yakin pemerintah akan berpikir untuk memberikan insentif lain selain insentif HGU itu,” kata Nusron kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Nusron memastikan, pemerintah akan mematuhi putusan dengan nomor perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 itu karena bersifat mengikat dan harus dipatuhi.
Ia pun mengaku belum ada instruksi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN setelah putusan MK keluar. Nusron juga mengatakan tidak perlu ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menjaga iklim investasi.
“Nggak perlu, kalau sudah diputuskan di MK kan otomatis itu,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hak atas tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui putusan perkara nomor 185/PUU-XXII/2024 terkait UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, HAT berupa hak guna usaha (HGU) dapat diberikan maksimal 95 tahun dengan skema pemberian hak, perpanjangan hak, serta pembaruan hak dalam putusan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 terkait UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
"Hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 tahun; perpanjangan hak paling lama 25 tahun; dan pembaruan hak paling lama 35 tahun," ucap Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan dalam sidang perkara nomor 185/PUU-XXII/2024 berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Suhartoyo berujar, pembatasan serupa juga berlaku untuk HAT lainnya, yakni hak guna bangunan (HGB) serta hak pakai. Untuk HGB, jangka waktu dapat diberikan paling lama 30 tahun, diperpanjang selama 20 tahun, dan diperbarui selama 30 tahun.
Sementara itu, hak pakai diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan diperbarui selama 30 tahun.
Sebagai catatan, pemerintah mengatur HGU IKN mencapai hingga 190 tahun dengan rincian HGU jangka waktu paling lama 95 tahun di siklus pertama. Kemudian, mereka dapat memperpanjang di siklus kedua dengan jangka waktu maksimal 95 tahun.
Sementara itu, status HGB dan Hak Pakai di IKN berlaku paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang hingga 80 tahun di siklus kedua. Perpanjangan hak dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Otorita IKN.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































