tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik (Parpol) dapat digugurkan dalam kepesertaan pemilu di daerah pemilihan (dapil) tertentu apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan. Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan perkara uji materi Undang-Undang Pemilu.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia terkait pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sikap MK itu tertuang dalam putusan 128/PUU-XXIV/2026.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin (25/5/2026).
MK kemudian menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon legislatif wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
“Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan’,” ujar Suhartoyo.
Putusan itu mempertegas kewajiban partai politik untuk memenuhi afirmasi keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif. Selama ini, ketentuan kuota 30 persen perempuan kerap menjadi sorotan karena dinilai belum disertai sanksi tegas bagi partai yang melanggar.
Dengan putusan MK tersebut, penyelenggara pemilu kini memiliki dasar hukum untuk menolak atau menggugurkan kepesertaan partai politik di suatu daerah pemilihan apabila syarat minimal keterwakilan perempuan tidak dipenuhi dalam daftar bakal calon legislatif.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































