Menuju konten utama

KPK Tahan Anggota DPRD Jawa Timur Mahrus soal Korupsi Dana Hibah

Mahrus diduga memberikan berbagai cara penyuapan untuk mendapatkan dana hibah pokmas Jawa Timur sebesar Rp83,4 miliar.

KPK Tahan Anggota DPRD Jawa Timur Mahrus soal Korupsi Dana Hibah
Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Moch. Mahrus (kiri), mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029, Moch Mahrus, selaku pihak swasta dalam kasus korupsi pada dana hibah pokmas Jawa Timur.

Mahrus merupakan satu dari 21 tersangka dalam kasus ini. Dia juga seharusnya ditahan bersama tiga tersangka lainnya yaitu Achmad Yahya dan M Fathullah selaku pihak swasta dari Pasuruan, serta Wahid Ruslan selaku pihak swasta dari Bangkalan, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan pemantauan Tirto di Gedung Merah Putih KPK, Mahrus resmi mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan. Dia langsung diangkut ke rutan dengan mobil tahanan.

Mahrus memilih bungkam dengan tidak menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh para awak media.

Dalam kasus ini, Mahrus merupakan salah satu tersangka pemberi uang kepada Anggota DPR RI 2024-2029 dan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Anwar Sadad dan Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Mahrus ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini hingga 16 Agustus 2026 di rutan cabang Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, Mahrus diduga memberikan sejumlah Rp1,5 miliar, emas 1kg membayarkan pelunasan satu unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada Anwar melalui perantara untuk mendapatkan dana hibah pokmas sebesar Rp83,4 miliar.

"MM merupakan satu dari 10 tersangka selaku pemberi kepada klaster penerima AS dan BGS," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

Mahrus disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA HIBAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto