tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka klaster kedua dalam kasus dugaan suap dana hibah pokmas di Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Total tersangka dalam kasus ini adalah 21 orang.
Tiga orang yang ditahan yaitu Achmad Yahya dan M Fathullah selaku pihak swasta dari Pasuruan, serta Wahid Ruslan selaku pihak swasta dari Bangkalan. Mereka merupakan pihak pemberi dalam kasus ini.
"Kemudian, pada hari ini, Rabu 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap 3 tersangka pihak pemberi dari klaster kedua," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
Sementara itu, pihak penerima pada klaster kedua ini adalah Anggota DPR RI 2024-2029 dan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Anwar Sadad, dan Staf Anwar dari Anggota DPRD Jawa Timur atau pihak swasta, Bagus Wahyudiono.
Total tersangka dalam kasus ini adalah 21 orang. Pada klaster pertama, ada satu orang penerima yaitu mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang telah meninggal dunia, dan enam orang pemberi yang empat di antaranya telah menjalani persidangan.
Sementara itu, pada klaster kedua, terdapat dua orang penerima dan 10 orang pemberi. Pada klaster ketiga, terdapat satu orang penerima dan dua orang pemberi.
Taufik juga menjelaskan soal konstruksi perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini. Kata Taufik, kasus ini bermula dari Anwar Sadad selaku salah satu Pimpinan DPRD Jawa Timur 2019-2022 bersama-sama dengan ketua fraksi melakukan rapat untuk menentukan besaran 'jatah' dana hibah per Anggota DPRD atas besaran alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan sebagai Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.
Kemudian, staf Sekretariat DPRD Jawa Timur melakukan rekapitulasi besaran alokasi masing-masing Anggota DPRD dan menghimpun usulan masing-masing Anggota.
Atas pembagian tersebut, Anwar Sadad diduga mendapat jatah dana hibah mencapai total Rp291,5 miliar, dengan rincian pada 2019 sebesar Rp48,9 miliar, tahun 2020 sebesar Rp37,6 miliar, tahun 2021 sebesar Rp121,3 miliar, dan tahun 2022 sebesar Rp83,7 miliar.
Taufik mengatakan, dari setiap kuota dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2019-2022 yang menjadi 'jatah', Anwar Sadad mensyaratkan pemberian komitmen fee untuk sebesar 15-20 persen terhadap beberapa Koordinator Lapangan (Korlap) atau Anggota DPRD Jawa Timur yang meminta pergeseran alokasi antar Anggota DPRD.
"Adapun, terhadap pergeseran kuota antar Anggota DPRD dilakukan AS kepada rekannya, yakni MHD selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024," ujar Taufik.
Kata Taufik, korlap yang bersedia memberikan komitmen fee akan membentuk kelompok masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu dan membuat proposal permohonan dana hibah. Kemudian, proposal yang telah dibuat oleh Korlap disampaikan ke anggota DPRD atau orang yang mewakilinya.
Lebih lanjut, atas kesepakatan tersebut, para Korlap yang akan menerima dana hibah jatah dari Anwar Sadad selanjutnya menyerahkan komitmen fee sebesar 20-25 persen melalui tiga cara.
Pertama, komitmen fee diserahkan langsung secara tunai kepada Anwar Sadad. Kedua, diserahkan secara tunai atau transfer melalui orang kepercayaan Anwar Sadad yaitu Bagus Wahyudiono, ketiga diminta membayarkan keperluan pribadi Anwar Sadad.
Dari penyerahan "permintaan atas komitmen fee tersebut, AS menerima fee sebesar 20 persen sementara BGS (orang kepercayaannya Anwar Sadad) mendapatkan jatah sebesar 5 persen," ucap Taufik.
Taufik mengatakan, dari total penerimaan dana hibah yang telah dicairkan pada setiap kelompok masyarakat, sebesar 20-30 persen 'disunat' oleh para Korlap. Sehingga dana hibah yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55-70 persen dari anggaran awal.
Kemudian, atas jatah dana hibah yang didapat Anwar Sadad tersebut, Achmad Yahya, Wahid Ruslan, dan M Fathullah melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga Anwar Sadad melalui Bagus diduga menerima 'ijon' sekurang-kurangnya sejumlah Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka dimaksud, antara lain:
1. Ahmad Yahya memberikan uang sejumlah Rp1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp14,8 miliar.
2. Wahid Ruslan memberikan uang sejumlah Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp28,9 miliar.
3. M Fathullah memberikan uang sejumlah Rp3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp24 miliar.
Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad dan Bagus dengan total sekitar Rp22 miliar.
"Selanjutnya, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini," tutur Taufik.
Oleh karena itu, para tersangka yang ditahan disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terhadap ketiga Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Taufik.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































