Menuju konten utama

Korupsi Lampu Jalan, Kejari Periksa 5 Anggota DPRD Palembang

Kejari Palembang periksa 5 anggota DPRD terkait dugaan korupsi proyek lampu jalan Dishub. Total sudah 68 saksi dimintai keterangan.

Korupsi Lampu Jalan, Kejari Periksa 5 Anggota DPRD Palembang
Ilustrasi lampu jalan. Foto/iStock
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan dan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang terus bergulir. Paling baru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memeriksa lima anggota DPRD Palembang untuk melakukan pendalaman perkara yang bersumber dari dana APBD Perubahan tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Palembang, Mochammad Ali Rizza, mengungkap, pemeriksaan terhadap kelima anggota legislatif itu dilakukan selama dua hari sejak kemarin. Mereka diperiksa karena dipandang perlu oleh penyidik atas hasil pengembangan keterangan para saksi lain yang lebih dulu dipanggil.

"Benar, sejak kemarin ada lima anggota DPRD Palembang yang kami periksa terkait dugaan anggaran pemeliharaan lampu jalan," ungkap Ali, Rabu (22/7/2026).

Kendati begitu, Ali masih enggan menyebutkan identitas kelima terperiksa. Dia mengaku perkembangan kasus akan disampaikan setelah hasil pemeriksaan dan kesimpulan saksi.

68 Saksi Diperiksa, Mengapa Belum Ada Tersangka?

Ali mengungkap, penyidik Kejari Palembang telah memeriksa 68 saksi yang terdiri dari mantan Kepala Dishub Palembang inisial AS, sejumlah pejabat, 8 lurah, kontraktor, maupun pihak legislatif. Namun hingga kini penyidik belum juga menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi bersumber dari APBD Perubahan 2025 itu.

"Kita masih usut sampai tuntas agar terungkap semuanya, belum ada penetapan tersangka," kata Ali.

Jejak Kebocoran Anggaran Lampu Jalan Sejak 2018

Ali bilang, pengusutan kasus ini berawal adanya lonjakan drastis anggaran pemeliharaan lampu jalan yang diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan di kantor Dishub Palembang dan rumah salah satu saksi yang mengamankan sejumlah dokumen, surat berharga, perhiasan, dan sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara.

"Untuk kerugian negara masih dalam perhitungan. Mudah-mudahan perkara ini segera menemukan titik terang dan penetapan tersangka," kata Ali.

Aktivis Sesalkan Identitas Anggota DPRD Dirahasiakan

Penggiat antikorupsi, Feri Kurniawan, menyesalkan sikap penyidik yang menyembunyikan identitas lima anggota DPRD Palembang yang diperiksa. Situasi ini kontras dengan para terperiksa lain yang secara terang-terangan diungkap.

"Apa dasar pertimbangan penyidik itu jadi tanda tanya. Padahal penjelasan ini sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi berbeda pada publik," kata Feri.

Feri menerangkan, lampu jalan sebenarnya sudah menjadi sorotan saat masih dikelola Dinas Perumahan dan Permukiman Palembang. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022, Pemkot Palembang harus membayar denda penggunaan listrik lampu jalan sebesar Rp4,7 miliar.

Denda itu akibat banyaknya pelanggaran, seperti sambungan langsung tanpa meteran dan penambahan daya tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran-pelanggaran ini telah terjadi sejak 2018.

"Ini jadi persoalan karena pembayaran denda melalui APBD. Otomatis membebani keuangan daerah," kata Feri.

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K MAKI) ini berharap Kejari Palembang tidak hanya fokus menyelidiki dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharan lampu jalan 2025 saja. Dia meminta seluruh rangkaian pengadaan, pemeliharaan, hingga sistem pembayaran listrik lampu jalan yang telah terjadi bertahun-tahun turut diungkap.

"Kebocoran keuangan daerah terkait lampu jalan harus dibongkar agar publik tahu apa sebenarnya yang terjadi dan siapa yang bertanggungjawab," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah