Menuju konten utama

Penetapan Tersangka Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman Tak Sah

Hakim praperadilan juga memerintahkan Raudi Akmal dibebaskan dari tahanan.

Penetapan Tersangka Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman Tak Sah
Raudi Akmal saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin, (19/1/2026). tirto.id/ Abdul Haris
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sidang putusan praperadilan politisi PAN Raudi Akmal digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (28/7/2026). Sidang praperadilan ini berkaitan dengan status Raudi Akmal sebagai tersangka kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.

Dalam sidang praperadilan ini, Hakim Tunggal Ari Prabawa mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Raudi yang merupakan putra dari Bupati Sleman 2010-2021 Sri Purnomo dan Bupati Sleman periode 2021-2025 Kustini Sri Purnomo.

Hakim Ari menyatakan penetapan tersangka Raudi Akmal atas kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata tidak sah. Hakim Ari juga membebaskan Raudi dari tahanan.

"Satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian. Membebaskan tersangka atau pemohon praperadilan dari tahanan," kata Ari membacakan amar putusannya.

"Memerintahkan kepada termohon praperadilan untuk membebaskan tersangka atau pemohon praperadilan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," imbuh Ari.

Ari menegaskan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap/02/M.4.11/FD.2/06/2026 dengan tanggal keluar 22 Juni 2026 tidak sah secara hukum.

Sementara soal penahanan Raudi oleh petugas Kejaksaan Negeri Sleman, dinilai Ari tetap sah. Hanya saja, karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah maka Raudi sebagai pemohon praperadilan harus dibebaskan.

"Logikanya sama pada putusan pembebasan pada seorang terdakwa. Di mana terdakwa yang diputus bebas harus segera dikeluarkan dari tahanan. Namun, tidak berarti penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut tidak sah," kata Ari.

Terkait putusan praperadilan ini, kuasa hukum Raudi, Soepriyadi angkat bicara. Soepriyadi bersyukur atas putusan yang disampaikan oleh hakim dalam praperadilan itu.

"Kami mengucapkan syukur atas putusan ini. Ternyata masih ada keadilan di Republik Indonesia berkaitan dengan penetapan tersangka," ucap Soepriyadi.

Soepriyadi menuturkan sejak awal Raudi ditetapkan sebagai tersangka pihaknya telah menyampaikan keberatan dan menilai penetapan itu cacat hukum serta tak sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Penetapan tersangka, lanjut Soepriyadi, dipaksakan dan terburu-buru juga tak mematuhi prinsip due process of law.

"Dari awal, saya tegaskan ini cacat hukum. Sudah jelas dipertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta kita sudah dengarkan bersama, Raudi dinyatakan tidak terlibat," ungkap Soepriyadi.

"Artinya, hakim Pengadilan Tipikor sudah menyatakan Raudi tidak terlibat. Tapi tetap dipaksakan ditetapkan untuk jadi tersangka. Selain itu juga tidak ada alat bukti dalam kasus ini," tutup Soepriyadi.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN atau tulisan lainnya dari Cahyo PE

tirto.id - Flash News
Kontributor: Cahyo PE
Penulis: Cahyo PE
Editor: Fadrik Aziz Firdausi