tirto.id - Perjalanan hukum Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghasilkan dua putusan praperadilan dengan hasil yang berbeda. Satu sidang praperadilan diputus kalah, yang lainnya diputus menang sebagian.
Dalam permohonan pertama, pada putusan yang dibacakan pada 7 Juli 2026, Roy Suryo memperoleh kemenangan sebagian setelah hakim menemukan adanya persoalan dalam tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Namun, dalam praperadilan kedua yang digelar hari ini, Senin (20/7/2026), Roy Suryo harus menerima kekalahan setelah hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum.
Hakim juga menyoroti waktu pengajuan praperadilan kedua tersebut. Menurut majelis, Roy Suryo mengajukan permohonan setelah perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan dan setelah proses praperadilan pertama sebelumnya telah memasuki tahap kesimpulan.
Kondisi tersebut dinilai hakim sebagai upaya yang dapat menghambat atau menunda jalannya pemeriksaan perkara utama.
"Menimbang, bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara," ujar hakim I Ketut Darpawan dalam persidangan dikutip Antara News, Senin (20/7/2026).
Hakim berpandangan bahwa mekanisme praperadilan tidak dapat digunakan secara berulang-ulang untuk menghambat proses pemeriksaan perkara pidana yang sudah berjalan.
Menurut hakim, praperadilan memang merupakan instrumen hukum yang diberikan kepada seseorang untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, namun penggunaannya harus tetap sesuai dengan tujuan dan batasan yang diatur dalam hukum acara pidana.
Perbedaan Dua Putusan Praperadilan Roy Suryo
Roy Suryo tercatat mengajukan dua permohonan praperadilan terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dalam polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dua permohonan tersebut memiliki objek gugatan yang berbeda, sehingga menghasilkan putusan yang berbeda pula.
Berikut perbedaan kedua putusan tersebut:
1. Objek Gugatan yang Diuji
Praperadilan pertama: menguji tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahananPraperadilan pertama berfokus pada tindakan paksa yang dilakukan penyidik setelah proses penyidikan berjalan. Roy Suryo mempersoalkan tindakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, hakim menilai terdapat persoalan prosedural dalam pelaksanaan tindakan tersebut. Hakim menemukan adanya perbedaan antara alasan permohonan izin penggeledahan yang diajukan penyidik dengan pelaksanaan penggeledahan di lapangan, sehingga sebagian tindakan penyidik dinyatakan tidak sah.
Praperadilan kedua: menguji keabsahan penetapan tersangka Roy Suryo
Dalam praperadilan kedua, fokus utama yang diperiksa oleh hakim adalah apakah tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Roy Suryo mempersoalkan dasar penetapan tersangka, termasuk kecukupan alat bukti dan prosedur yang digunakan penyidik sebelum menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Namun, hakim menilai penyidik memiliki dasar hukum yang cukup dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Dengan demikian, permohonan agar status tersangka tersebut dinyatakan tidak sah tidak dapat diterima. Putusan tersebut membuat status hukum Roy Suryo sebagai tersangka tetap berlaku dan proses penyidikan tetap dapat berjalan.
2. Hasil Putusan Hakim
Praperadilan pertama: permohonan dikabulkan sebagianHakim memberikan putusan dengan mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo. Hakim menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik memiliki persoalan hukum karena tidak didukung alasan yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan Roy. Hakim tetap menolak permintaan agar seluruh proses penyidikan dinyatakan tidak sah. Menurut hakim, adanya pelanggaran dalam tindakan tertentu tidak otomatis membuat seluruh penyidikan menjadi batal.
Praperadilan kedua: permohonan ditolak
Hakim menolak permohonan Roy Suryo karena menilai proses penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum. Hakim berpendapat bahwa penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Dengan putusan tersebut, pengadilan tidak menemukan adanya pelanggaran prosedur yang menyebabkan penetapan tersangka Roy Suryo harus dibatalkan. Oleh karena itu, status Roy Suryo sebagai tersangka tetap sah secara hukum.
3. Perbedaan Sikap Hakim terhadap Status Tersangka
Praperadilan pertama: tidak membatalkan status tersangkaMeskipun Roy Suryo memenangkan sebagian gugatan dalam praperadilan pertama, putusan tersebut tidak menghapus status tersangkanya. Hakim hanya menyatakan tindakan tertentu yang dilakukan penyidik tidak sah, khususnya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Dengan demikian, perkara pokok tetap dapat dilanjutkan karena hakim tidak menyatakan penetapan tersangka Roy Suryo batal.
Praperadilan kedua: status tersangka dinyatakan sah
Dalam putusan kedua, hakim menilai penetapan tersangka Roy Suryo telah memenuhi unsur formil dan materiil. Penyidik dianggap memiliki kewenangan untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka karena terdapat alat bukti yang mendukung dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Artinya, putusan tersebut memperkuat kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap Roy Suryo.
4. Pertimbangan Hakim Mengenai Tindakan Penyidik
Praperadilan pertama: penyidik dianggap melakukan tindakan yang tidak proporsionalDalam putusan ini, hakim menyoroti tindakan penyidik yang dianggap tidak sesuai dengan alasan awal pemberian izin penggeledahan. Penyidik sebelumnya mengajukan izin dengan alasan mencari barang bukti, tetapi dalam pelaksanaannya tindakan tersebut digunakan untuk melakukan penangkapan.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa Roy Suryo selama proses penyidikan bersikap kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor. Kondisi tersebut membuat hakim menilai tidak terdapat alasan kuat untuk melakukan penahanan terhadap Roy.
Praperadilan kedua: penyidik dianggap bertindak sesuai prosedur
Hakim dalam praperadilan pertama melihat bahwa penyidik telah menjalankan tahapan hukum yang diperlukan sebelum menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Tidak ditemukan alasan yang cukup untuk menyatakan tindakan penyidik melanggar hukum.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































