tirto.id - Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, berlangsung dengan sengit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda jawaban termohon atas gugatan, replik, dan duplik.
Dalam persidangan kali ini, pihak termohon permohonan praperadilan Roy Suryo yaitu Polda Metro Jaya dan turut termohon Kejati DKI cq Aspidum Kejati DKI, cq Kejari Jaksel cq Tim JPU mendapat giliran untuk menjawab permohonan praperadilan Roy Suryo.
Semua diawali ketika Polda Metro Jaya menjawab dalil praperadilan Roy Suryo tentang proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka. Mereka memastikan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara berjenjang dan terdokumentasi. Hal itu dimulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti yang relevan, gelar perkara, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah, sampai dengan koordinasi dengan penuntut umum melalui mekanisme prapenuntutan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Polda Metro Jaya juga membantah dalil pihak Roy Suryo yang menyebut bahwa laporan yang diajukan oleh Jokowi tidak memiliki legal standing. Polda Metro Jaya selaku termohon menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi informasi elektronik terkait tuduhan ijazah palsu milik mantan Wali Kota Solo itu, yang disebarkan melalui media sosial.
Laporan yang disampaikan oleh Jokowi dinilai sebagai hak sebagai warga negara, terlebih konten yang dipermasalahkan berkaitan dengan ruang publik atau media sosial yang bisa diakses oleh khalayak umum. Polda Metro Jaya juga menyatakan memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Polda Metro Jaya juga menjawab soal kubu Roy Suryo yang menyebut bahwa penerapan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang ITE tidak tepat dan merupakan pasal yang diselundupkan. Termohon mengatakan, Roy Suryo boleh saja merasa keberatan atas pasal tersebut, tetapi tidak berhak untuk menyebutnya tidak tepat apalagi pasal selundupan.
"Bahwa penilaian apakah perbuatan seseorang memenuhi atau tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan termasuk Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang ITE merupakan substansi materi perkara. Ranah tersebut berada dalam kewenangann hakim majelis pada persidangan pokok perkara," kata Tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya saat membacakan jawaban di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Polda Metro Jaya pun menyatakan penetapan tersangka Roy Suryo sah karena dilengkapi minimal dua alat bukti, bahkan diklaim memiliki tiga alat bukti. Hal itu dipastikan dengan memeriksa total 94 saksi dan 26 ahli. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya meminta hakim praperadilan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo.

Sementara itu, pihak turut termohon yang diwakili Kejari Jaksel menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Roy Suryo diterbitkan Polda Metro Jaya. Kejaksaan dinilai tidak memiliki hubungan kausalitas atas Sprindik yang menjadi objek sengketa praperadilan.
"Seluruh dokumen sprindik dan penetapan tersangka yang disengketakan secara nyata diterbitkan secara atributif oleh penyidik atau termohon bahwa turut termohon tidak memiliki hubungan kausalitas terhadap penerbitan objek sengketa karena mempunyai tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan asas diferensiasi fungsional," kata pihak Kejari Jaksel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Kejari Jaksel menyatakan tuntutan Roy Suryo untuk membatalkan Sprindik salah alamat. Kemudian, pihak Kejari Jaksel menyatakan berkas Roy Suryo sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 lalu.
Dengan demikian, kewenangan perkara sudah di pengadilan sesuai UU Nomor 8 Tahun 1981 dan Putusan MK Nomor 102 Tahun 2015 terkait pelimpahan perkara pokok. Status Roy dinilai sudah berubah menjadi terdakwa sehingga permohonan praperadilan telah gugur demi hukum. Oleh karena itu, pihak Turut Termohon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan Roy Suryo.
Replik Roy Suryo: Penerapan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE Tidak Tepat
Usai pembacaan tanggapan atas permohonan praperadilan, replik kubu Roy Suryo langsung menyatakan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terkait penerapan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Sebab, upaya termohon, yakni Polda Metro Jaya, dilakukan dengan cara melawan hukum, yaitu melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI No 21/PUUXII/2014, tanggal 28 April 2015.Tim Kuasa Hukum Roy Suryo juga menyebut berdasarkan dengan keberatan yang disampaikan oleh pelapor soal unggahan potongan video dan foto lebih cocok ditegorikan dengan dugaan pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan bukan sebagaimana dalam Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Kubu Roy Suryo berdalih bahwa pasal tersebut ditujukan untuk melindungi integritas, kerahasiaan, dan otentisitas suatu data atau dokumen elektronik.
Dalam aturan tersebut, unsur milik orang lain atau milik publik mensyaratkan adanya dokumen elektronik yang diakses secara ilegal lalu diubah atau dirusak.
"Bahwa unsur 'milik orang lain atau milik publik', unsur ini mensyaratkan adanya dokumen elektronik konkret milik korban atau publik yang diakses secara ilegal lalu diubah/dirusak, sehingga jika status 'skripsi dan lembar pengesahan' yang ditayangkan di medsos tersebut belum diakui, belum tentu sama, atau baru sebatas 'dituduhkan milik pelapor', maka kepemilikan objek digitalnya menjadi kabur dan unsur pertama dari Pasal 32 ayat 1 UU ITE adalah tidak terpenuhi," kata Tim Kuasa Hukum Roy Suryo.
Selain itu, kubu Roy Suryo juga menyebut unsur 'mengubah, menambah, mengurangi, merusak' harus berakibat pada rusaknya sistem atau berubahnya infomasi asli pada sistem penyimpanan file tersebut, misalnya meretas server UGM lalu mengedit file skripsi.
"Sehingga menayangkan potongan gambar/video di media sosial milik pelaku tidak merusak dokumen asli milik korban, melainkan dalam uraian narasi peristiwa hanya sekedar dikatakan menciptakan konten baru yang menyesatkan publik dan bukan 'mengubah, mengurangi, merusak' asli dokumen elektronik milik pelapor atau publik," ujar Tim Kuasa Hukum Roy Suryo.
Oleh karena itu, kubu Roy Suryo menyimpulkan bahwa Pasal 32 Ayat 1 UU ITE tidak cocok untuk diberlakukan. Tim Roy Suryo juga menyebut bahwa pihak Polda Metro Jaya tidak memiliki bukti awal yang cukup untuk menerapkan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE ini.
Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum Roy Suryo meminta Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka tidak sah, menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE, menyatakan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah, memulihkan harkat martabat pemohon, dan membebankan ongkos perkara kepada termohon.
Sementara itu, dalam dupliknya, baik pihak Polda Metro Jaya dan Kejari Jakarta Selatan menyatakan tetap pada jawaban awal dan menyatakan bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka adalah sah dan sesuai dengan Undang-Undang.

Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































