tirto.id - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan akan menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setidaknya sudah dua orang yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
“Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya. Termasuk menunjukan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan,” kata Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Terkait dengan penangguhan penahanan dua tersangka di kasus ini, Rivai menyebut Jokowi sama sekali tidak ambil pusing. Dia memastikan, Jokowi menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Perlu disampaikan jika Pak Jokowi tidak memiliki kepentingan terkait ditahan atau tidaknya para tersangka. Karena itu merupakan kewenangan penegak hukum demi kepentingan tugasnya baik penyidikan maupun penuntutan,” tutur Rivai.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (JPU Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma. Meskipun pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sudah dilakukan.
Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menuturkan, keputusan ini diambil setelah sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku. Dia menyebut, keputusan ini berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diterima JPU dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban," kata dia kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Marcelo menyebut dalam permohonan itu pihak keluarga selaku penjamin siap menerima risiko apabila Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan. Disampaikan dia, keduanya kemudian hanya dikenakan wajib lapor satu kali dalam seminggu.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," tutur dia.
Ditambahkan Marcelo, dalam pelimpahan Tahap II ini, tim JPU telah menerima 714 barang bukti. Barang bukti itu terdiri atas sejumlah dokumen, buku, handphone, flashdisk, hingga sejumlah video terkait dengan perkara.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































