Menuju konten utama

Roy Suryo dan Dokter Tifa Harus Wajib Lapor Seminggu 1 Kali

Pihak keluarga selaku penjamin siap menerima risiko apabila Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak hadir dalam persidangan.

Roy Suryo dan Dokter Tifa Harus Wajib Lapor Seminggu 1 Kali
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (kiri) dan Tifauzia Tyassuma (kanan) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (JPU Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Meskipun, pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sudah dilakukan.

Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menuturkan keputusan ini diambil setelah sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku. Dia menyebut keputusan ini berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diterima JPU dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.

"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban," kata Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Marcelo menyebut dalam permohonan itu pihak keluarga selaku penjamin siap menerima risiko apabila Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan. Disampaikan dia, keduanya kemudian hanya dikenakan wajib lapor satu kali dalam seminggu.

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," tuturnya.

Ditambahkan Marcelo, dalam pelimpahan Tahap II ini, tim JPU telah menerima 714 barang bukti. Barang bukti itu terdiri dari sejumlah dokumen, buku, handphone, faslhdisk, hingga sejumlah video terkait dengan perkara.

Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan kepada pengadilan untuk disidangkan. Putusan Mahkamah Agung untuk lokasi persidangan Roy Suryo dan dokter Tifa pun sudah diputuskan.

"Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ujar dia.

Penunjukkan Jakarta Timur sebagai wilayah pengadilan kasus ini, kata Marcelo, karena mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting.

"Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang," ucap dia.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto