Menuju konten utama

Dokter Tifa saat Ditangkap Polisi: Tak Sarapan, Berujung GERD

Menurut Tifa, pihaknya sudah kooperatif karena sudah melakukan wajib lapor sebagaimana ketentuan kepolisian.

Dokter Tifa saat Ditangkap Polisi: Tak Sarapan, Berujung GERD
Tersangka Tifa saat tiba di Polda Metro Jaya usai dilakukan penangkapan oleh penyidik Ditreskrimum. Foto/Dok. Pengacara Tifa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Joko Widodo (Jokowi) soal klaim isu ijazah palsu, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, mengaku kecewa atas tindakan Polda Metro Jaya (PMJ) yang sempat melakukan penangkapan paksa terhadapnya.

Menurut Tifa, pihaknya sudah kooperatif karena sudah melakukan wajib lapor sebagaimana ketentuan kepolisian. Namun pada Jumat (19/6/2026) lalu, Tifa dijemput paksa kepolisian di parkiran apartemennya.

"Ketika dijemput paksa itu, saya sedang menuju ke sebuah tempat di mana saya sudah mempersiapkan diri untuk ujian (disertasi). Dan pada waktu itu juga saya dalam kondisi belum makan, belum sarapan," kata Tifa dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Tifa bercerita, di hari penangkapan sebetulnya dirinya tengah bersiap menghadapi ujian disertasi S3 di Universitas Indonesia. Namun, ia tetap digelandang oleh polisi ke Polda Metro.

Karenanya, ia meminta pihak kepolisian yang menjemputnya memberikan keringanan untuk tetap menjalankan ujian disertasi. Meski diberikan waktu ujian, Tifa mengaku masih terus diawasi kepolisian.

"Ujian saya itu dari jam 8 pagi sampai jam 12 siang dikelilingi oleh polisi. Jadi saya ujian menghadapi 13 penguji di sekeliling saya itu polisi, bisa dibayangkan, Alhamdulillah ujian bisa saya langsungkan dengan baik," ujar dia.

Ia mengaku sempat diperiksa dokter ketika sampai di Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan mendapati tekanan darahnya melonjak tinggi. Sayangnya, ungkap dia, sepanjang hari pertama dia ditangkap hingga malam hari, Tifa mengklaim sama sekali tidak diberikan makanan.

"Tidak heran bila tensi saya itu naik secara mendadak dan tambah lagi GERD saya sudah mulai muncul ya pada waktu itu. Sehingga ketika saya sudah masuk sel, saya dipanggil untuk ke rumah sakit Kramat Jati Polri," ucap dia.

Ternyata, kata dia, pihak rumah sakit menetapkan bahwa dokter Tifa harus menjalani rawat inap malam itu juga. Belakangan, kepolisian tak jadi menahan dokter Tifa dan satu tersangka lainnya, Roy Suryo, dalam kasus ini.

"Jadi ini perlu diketahui bahwa ini adalah kebijakan dari rumah sakit Polri Kramat Jati. Inisiatif mereka yang melihat bahwa saya memang dalam keadaan sakit," tutur Tifa.

Salah satu hukum dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, memandang penahanan terhadap kliennya yang dilakukan kepolisian sebagai tindakan melanggar hukum. Ia menilai, bahwa pihak dokter Tifa selalu melaksanakan wajib lapor dan tidak pernah telat sekalipun.

"Upaya paksa itu biasanya dilakukan jika orangnya mangkir. Dipanggil tiga kali. Dengan layak. Memang jika tidak hadir baru ada penjemputan paksa. Dan penjemputan paksa biasanya karena hal-hal potensi melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ujar Abdullah dalam kesempatan yang sama.

Ia menilai penangkapan dokter Tifa juga mengherankan karena biasanya upaya itu dilakukan untuk tersangka kasus pidana extra ordinary seperti korupsi atau terorisme.

Menurut Abdullah, ini hanya kasus delik aduan pencemaran nama baik, sehingga keputusan kepolisian melakukan penjemputan paksa patut dipersoalkan.

"Biasanya penangkapan itu dilakukan untuk kejahatan-kejahatan yang extra ordinary. Kejahatan teroris. Kejahatan apalagi korupsi, narkoba, penjualan manusia dan sebagainya itu boleh. Ini pasal yang dikenakan yang dibawah 5 tahun, pencemaran nama baik," ujar Abdullah.

Sebagai informasi, kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi akan segera bergulir di meja hijau. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan berkas dakwaan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (23/6/2026) sore.

"Telah melimpahkan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, sebagaimana keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).

Yogi menerangkan, pelimpahan berkas dakwaan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto