Menuju konten utama

Dakwaan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jaktim

Pelimpahan berkas dakwaan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026.

Dakwaan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jaktim
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (kiri) dan Tifauzia Tyassuma (kanan) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah melimpahkan berkas dakwaan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (23/6/2026) sore. Pelimpahan dakwaan tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

"Telah melimpahkan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, sebagaimana keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).

Yogi menerangkan, pelimpahan berkas dakwaan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026.

"Selanjutnya, penuntut umum menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucap Yogi.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, membenarkan pihaknya telah menerima berkas dakwaan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dia menyebut, berkas tersebut akan diperiksa terlebih dahulu sebelum akhirnya dilakukan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal sidang.

"Berkas Roy Suryo dan dokter Tifa tadi siang telah dilimpahkan ke PN Jaktim, Segera akan diperiksa administrasi kelengkapan berkas, penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang," ungkap Immanuel.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Diketahui, Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menuturkan, penunjukkan Jakarta Timur sebagai wilayah pengadilan kasus ini karena mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting.

"Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang," ucap dia.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher