tirto.id - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi, Roy suryo dan Tifauzia Tyassuma, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan terkait dengan penangkapan keduanya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.
Dalam pendaftaran gugatan tersebut tertulis bahwa gugatan diajukan mengenai sah tidaknya upaya paksa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Selain itu, terkait dengan penggeledahan yang sempat dilakukan penyidik Subdit Kamneg.
"Iya ada terkait penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya kemarin," kata kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (23/6/2026).
Dia menilai pengajuan praperadilan ini dikarenakan adanya indikasi cacat formil dalam upaya paksa yang dilakukan terhadap kliennya. Sebab, penangkapan itu dinilai selaiknya G30SPKI.
"Kalau ada indikasi, ya tentu akan ada konsekuensi bagi penyidik Polda Metro Jaya," tutur dia.
Sedangkan gugatan Tifa teregistrasi pada 21 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam hal ini, pihak tergugat sama dengan pengajuan Roy Suryo.
"Kalau dr Tifa sudah ajukan (gugatan praperadilan terkait) penetapan tersangka dan overcharge pasal-pasal," ujar kuasa hukum Tifa, Azis Yanuar, saat dikonfirmasi reporter Tirto.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































